Dua Simpatisan Golkar Gugat CLS Menkumham
Berita

Dua Simpatisan Golkar Gugat CLS Menkumham

Karena dinilai telah melanggar Pasal 24 UU Partai Politik.

HAG
Bacaan 2 Menit
Kantor DPP Partai Golkar. Foto: RES
Kantor DPP Partai Golkar. Foto: RES

Dua orang yang mengaku sebagai simpatisan Partai Golkar, Rabu (18/3), mengajukan gugatan CLS (Citizen Law Suit) terhadap Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).  

Gugatan ini diajukan terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Dalam gugatannya, dua simpatisan ini juga menarik Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono sebagai turut tergugat.

"Kami mengajukan gugatan perdata, perbuatan melawan hukum dengan mekanisme Citizen Law Suit (CLS), terhadap Menkumham dan Agung Laksono sebagai turut tergugat. Kami menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menkumham dalam menetapkan kepengurusan Agung Laksono," ujar Maulana Bungaran, kuasa hukum penggugat di PN Jaksel.

Maulana menjelaskan gugatan telah didaftarkan dua warga atas nama Nurrohman dan Arifin Nurcahyono dengan nomor gugatan 171/Pdt.G/2015/PN.Jaksel‎.

Menurut Malauna, penggugat menilai Yassona melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Kemenkumham melanggar Pasal 24 UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Seharusnya Menkumham belum mengesahkan bila masih terjadi perselisihan antara dua kubu. Agung Laksono sebagai turut tergugat, dia akan mengikuti, mematuhi, kalau putusan ini dikabulkan," jelasnya.

Pasal 24 UU No.28 Tahun 2008 menyebutkan, "Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan."

Tags:

Berita Terkait