“Dinamika politik begitu cepat, sehingga gugatan itu perlu direvisi total. Ketika gugatan didaftarkan belum ada surat penjelasan Menkumham yang memberi dukungan kepada kubu Agung Laksono, walau hingga kini belum ada surat keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono,” ujarnya.
Menurutnya, setelah mendaftarkan gugatan baru, tak saja menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Ancol dan DPP tandingan Agung Laksono, tetapi juga menggugat Menkumham. Meskipun Menkumham Yasonna H Laoly urung menerbitkan SK yang mengesahkan kubu Agung Laksono, namun dinilai cukup bukti bahwa Menkumham melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa.
“Makanya menkumham kami jadikan sebagai tergugat bersama-sama dengan AGung Laksono dan kawan-kawan yang sebelumnya belum kami jadikan sebagai tergugat,” katanya.
Rencana awal, gugatan sebelum bakal mulai disidangkan hari ini di PN Jakbar. Namun keputusan mencabut gugatan setelah mempertimbangkan dinamika politik di luar. “Kami cabut kemarin, bersamaan dengan itu kami daftarkan gugatan baru yang tidak saja menggugat Agung Laksono dan kawan-kawan, tetapi juga menggugat Menkumham,” pungkasnya.