Materi Gugatan Baru Kubu Ical Menggugat Menkumham
Aktual

Materi Gugatan Baru Kubu Ical Menggugat Menkumham

RFQ
Bacaan 2 Menit
Materi Gugatan Baru Kubu Ical Menggugat Menkumham
Hukumonline
Golkar kubu Aburizal Bakrie biasa disapa Ical mencabut surat gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perseteruan dengan kubu Agung Laksono. Namun kubu Ical kembali mendaftarkan gugatan baru. Pasalnya gugatan sebelumnya perlu direvisi. Demikian disampaikan kuasa hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (17/3).

“Dinamika politik begitu cepat, sehingga gugatan itu perlu direvisi total. Ketika gugatan didaftarkan belum ada surat penjelasan Menkumham yang memberi dukungan kepada kubu Agung Laksono, walau hingga kini belum ada surat keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono,” ujarnya.

Menurutnya, setelah mendaftarkan gugatan baru, tak saja menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Ancol dan DPP tandingan Agung Laksono, tetapi juga menggugat Menkumham. Meskipun Menkumham Yasonna H Laoly urung menerbitkan SK yang mengesahkan kubu Agung Laksono, namun dinilai cukup bukti bahwa Menkumham melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa.

Makanya menkumham kami jadikan sebagai  tergugat bersama-sama dengan AGung Laksono dan kawan-kawan yang  sebelumnya belum kami jadikan sebagai tergugat,” katanya.

Rencana awal, gugatan sebelum bakal mulai disidangkan hari ini di PN Jakbar. Namun keputusan mencabut gugatan setelah mempertimbangkan dinamika politik di luar. “Kami cabut kemarin, bersamaan dengan itu kami daftarkan gugatan baru yang tidak saja menggugat Agung Laksono dan kawan-kawan, tetapi juga menggugat Menkumham,” pungkasnya.

Tags: