Advokat dan Pemerintah Menggugat Gara-Gara Asap
Utama

Advokat dan Pemerintah Menggugat Gara-Gara Asap

Advokat menyesalkan kelalaian pemerintah dalam menanggulangi bencana asap. Di PN Jakarta Selatan justru Pemerintah yang menggugat.

FITRI N.HERIANI/HASYRY AGUSTIN
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Polisi dan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus memproses dugaan tindak pidana dalam bencana asal di sejumlah daerah. Jumlah tersangka mencapai ratusan, termasuk korporasi. Namun proses pemberkasan tidak mudah. Kejaksaan Tinggi Riau, misalnya, dilaporkan telah menerima 45 berkas perkara kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 5 November lalu. Tiga di antaranya adalah tersangka korporasi.

Selain jalur pidana tadi, ternyata ada juga jalur perdata yang masih berkaitan dengan asap. Di PN Jakarta Pusat, misalnya, sejumlah advokat mendaftarkan gugatan warga negara terhadap Pemerintah. Sejumlah advokat bergabung bersama warga masyarakat (total 11 orang) mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit/CLS).

Selain Presiden Joko Widodo, tergugat dalam gugatan ini adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Turut Tergugat I), Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Turut Tergugat II), dan Menteri Hukum dan HAM (Turut Tergugat III).

Ricky K. Margono, seorang advokat yang ikut menggugat, menjelaskan gugatan itu dilandasi keyakinan para penggugat bahwa Pemerintah lalai menanggulangi bencana asap. Bencana asap tak bisa dituntaskan selama berbulan-bulan, yang mengindikasikan seolah-oleh pemerintah membiarkan bencana asap itu terjadi. Warga sudah ada yang korban. Dan Pemerintah seolah tak menjalankan tanggung jawab sepenuhnya.

Para penggugat menilai Pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena kelalaian menanggulangi asap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Konstitusi menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Para penggugat menilai Pemerintah melakukan PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan1366 KUHPerdata dan Pasal 13 ayat (3) UU. No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ricky menganalogikan sikap lalai pemerintah seperti seseorang yang mencari payung saat hujan turun. “Presiden beserta jajarannya seperti terlihat mencari payung ketika hujan saat penanggulangan bencana,” kata Ricky kepada hukumonline, Jumat (06/11).

Para penggugat meminta Presiden Joko Widodo beserta jajarannya untuk membuat kebijakan sebagai payung hukum untuk tindakan pencegahan terhadap kejadian bencana asap yang terus berulang setiap tahunnya. Jika tidak, dikhawatirkan pemerintah akan kembali gagal melaksanakan kewajiban hukumnya untuk memenuhi hak konstitusi warga negara Indonesia yang mengakibatkan kerugian konstitusional pada warga negara.

Dalam petitumnya para penggugat meminta pengadilan menyatakan tergugat dan para turut tergugat  bersalah  melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal melaksanakan kewajiban hukumnya untuk memenuhi hak konstitusi rakyat Indonesia. Juga, meminta pengadilan, menghukum Tergugat untuk melakukan langkah-langkah konkrit pencegahan dan penanggulangan bencana kabut asap di Indonesia.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum Tergugat untuk membuka identitas perusahaan asing yang menjadi pelaku pembakaran lahan gambut dan hutan di Indonesia, dan mengeluarkan suatu kebijakan untuk pencegahan dan penanggulangan bencana kabut asap yang melanda Indonesia untuk di kemudian hari.

Berdasarkan catatan hukumonline, ini kali pertama gugatan terhadap Pemerintah sehubungan dengan penanganan bencana asap. Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga pernah melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Namun gugatan Wahi itu kandas di tangan hakim.

Gugatan Pemerintah
Digugat di PN Jakarta Pusat, Pemerintah justru mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan. Hukumonline mendapatkan informasi Pemerintah yang diwakili Jaksa Pengacara Negara menggugat sebuah perusahaan, NSP (diduga PT National Sago Prima) ke pengadilan karena perusahaan ini dianggap bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Gugatan itu tercatat di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan register no. 591/Pdt.G/2015.

Pasal 90 UU No. 32 Tahun 2009 memang mengenal hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah. Artinya, instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan kerugian lingkungan hidup.
Tags:

Berita Terkait