Ratifikasi Haze “Redam” Tuntutan Negara Tetangga Terkait Kabut Asap
Berita

Ratifikasi Haze “Redam” Tuntutan Negara Tetangga Terkait Kabut Asap

Namun Indonesia tidak bisa menolak bantuan dari negara tetangga dalam menangani masalah asap.

Oleh:
FAT/RFQ/KAR
Bacaan 2 Menit
Kebakaran Hutan. Foto: change.org
Kebakaran Hutan. Foto: change.org

[Versi Bahasa Inggris]

Kabut asap yang merebak ke sejumlah penjuru akibat kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah di Pulau Kalimantan dan Sumatera terus terjadi. Hampir sekitar satu bulan, bencana ini terus melanda sejumlah wilayah Indonesia. Tak tanggung-tanggung, bencana asap tersebut hingga sampai ke negara tetangga, Singapura dan Malaysia.

Kejadian ini membuat Indonesia berpotensi rentan dengan gugatan dari negara tetangga akibat bencana asap itu. Kerugian dari bencana asap ini tak hanya dari sisi kesehatan saja, seperti Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA). Tapi juga dari sisi ekonomi dan bisnis hingga pendidikan karena banyak sekolah diliburkan. Bahkan, sejumlah penerbangan di dalam negeri sampai di-pending akibat bencana ini.

Kerugian materiil dan imaterial ini semakin menambah potensi gugatan dari negara tetangga semakin besar. Untuk di dalam negeri sendiri, rencana gugatan tengah dipersiapkan dan dikumpulkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) hingga sekelompok advokat.

Namun, Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana menilai, potensi gugatan dari negara tetangga tersebut akibat bencana asap bisa ‘diredam’ lantaran Indonesia telah meratifikasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution).

Ratifikasi tersebut dilakukan pada September 2014 lalu. Kemudian, ratifikasi ini menjadi UU No. 26 Tahun 2014. Persetujuan ini mengharuskan Indonesia melakukan serangkaian aktivitas untuk mencegah dan menanggulangi pembakaran. Indonesia juga harus memperkuat basis regulasi, termasuk penegakan hukumnya.

“Dengan demikian, maka negara ASEAN yang terkena asap dari Indonesia tidak bisa menuntut,” kata Hikmahanto kepada hukumonline, beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, lanjut Hikmahanto, Indonesia juga tak boleh menolak bantuan yang diberikan oleh negara tetangga dalam menangani masalah asap. Menurutnya, Indonesia harus membuka diri, karena masalah asap tersebut menjadi persoalan lintas batas negara yang wajib diperhatikan secara bersama-sama.

Tags:

Berita Terkait