Pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan teknologi di Indonesia kini sedang marak terjadi. Keadaan ini berkebalikan dengan kondisi industri digital yang sempat bertumbuh pesat saat pandemi Covid-19 berlangsung.
Ternyata, narasi mengenai prospek karier menjanjikan yang melekat pada industri teknologi bukan merupakan sesuatu yang absolut. Buktinya, pemberitaan mengenai efisiensi, restrukturisasi, dan PHK kini menghantui sektor ini. Situasi ini dibahas secara komprehensif oleh Research Associate Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), Deniey Adi Purwanto.
Deniey menilai bahwa apa yang terjadi saat ini adalah satu rangkaian kejadian yang bermula di tahun 2020. Pandemi Covid-19 memaksa orang untuk bekerja dari rumah, sehingga memicu fenomena yang disebut digital blooming.
Baca Juga:
- Transformasi Hubungan Industrial di Era Digital: Ancaman AI Terhadap Ketidakadilan Pekerja Industri
- Permenaker Outsourcing Terbaru Atur 6 Jenis Pekerjaan Penunjang
Selain itu, di masa pandemi, suku bunga diturunkan demi mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi. Alhasil, unit-unit bisnis baru atau start-up bermunculan dan perkembangannya terjadi dengan cepat di tahun 2021.
“Orang punya keterbatasan untuk beraktivitas ekonomi secara fisik, maka bermunculan berbagai platform-platform digital, e-commerce juga berkembang dengan pesat,” jelasnya pada Podcast What’s On Economy yang diadakan oleh INDEF pada Minggu (16/8).
Namun, Deniey menilai di tahun 2023, keseimbangan pasar yang baru mulai terbangun. Hal ini terjadi karena orang-orang sudah mulai beraktivitas secara fisik, sehingga tidak lagi bergantung pada platform-platform daring. Meskipun pertumbuhan secara digital tidak terelakkan, banyak PHK di berbagai sektor juga terjadi antara tahun 2022 dan 2023.
















