Ajukan PK, Temasek Gunakan Dalil Kekeliruan Nyata
Berita

Ajukan PK, Temasek Gunakan Dalil Kekeliruan Nyata

KPPU ingatkan ucapan mantan Ketua MA tentang prosedur beracara yang cepat guna kepastian hukum persaingan usaha.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Begitu juga dengan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) ini tetap dinyatakan melanggar Pasal 17 (1) UU No. 5/1999, yakni mempertahankan tarif seluler yang tinggi. Sementara tuduhan kedua terhadap Telkomsel—pelanggaran Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5/1999—tentang penyalahgunaan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dinyatakan tidak terbukti.

 

Memori PK yang ditandatangani oleh kuasa hukum Temasek diantaranya Todung Mulya Lubis, masih sejalan dengan memori kasasi maupun permohonan keberatan KPPU ketika perkara ini diperiksa di pengadilan. Temasek kembali membantah kalau pihaknya telah melanggar ketentuan kepemilikan silang (cross ownership) seperti diatur Pasal 27 UU No. 5/1999. Mereka menilai MA keliru dalam menafsirkan prasyarat dalam Pasal 27. Temasek berdalil, kalau mereka bukanlah pelaku usaha yang dimaksud Pasal 27. Alasannya, Temasek tidak melakukan kegiatan usaha dalam sektor telekomunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelaku usaha di sini, menurut  Temasek, adalah Telkomsel dan Indosat.

 

Temasek juga menegaskan bahwa pihaknya bukan pemegang saham mayoritas (lebih dari 50 persen) di Indosat dan Telkomsel. Pemegang saham mayoritas yang juga menjadi pengendali di Telkomsel adalah Telkom. Telkom memiliki saham di Telkomsel sebesar 65 persen. Sedangkan Indosat dikendalikan oleh pemerintah Indonesia melalui kepemilikan saham Indosat seri A dengan hak veto. Oleh karena itu, Temasek membantah kalau pihaknya dianggap memiliki posisi dominan dalam bisnis telekomunikasi.

 

Amanat Undang-Undang

Putusan MA, menurut kuasa hukum Temasek, juga telah melanggar Pasal 50 huruf (a) UU No. 5/1999. Dalam Pasal itu disebutkan, perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikecualikan dalam UU No. 5/1999. Kuasa hukum Temasek berdalih, divestasi saham-saham Pemerintah Indonesia pada Indosat merupakan perbuatan/perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan kata lain, apabila pemerintah melanggar amanat, akan dikenakan sanksi tertentu. Sebab, divestasi saham-saham milik pemerintah pada Indosat merupakan perintah dari negara sebagaimana tertuang dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 jo. TAP MPR No. VIII/MPR/2000 jo. TAP MPR No. X/MPR/2001 jo. TAP MPR No. VI/MPR/2002 jo. UU No. 25 Tahun 2000 (tentang Program Pembangunan Nasional) jo. PP No. 30 Tahun 2002. Divestasi tersebut diformulasikan dalam bentuk perjanjian divestasi saham Indosat sebagaimana dituangkan dalam PP No. 30/2002 tentang Penjualan Saham Milik Negara RI pada Perusahaan Perseroan (Persero) Indosat.

 

Apalagi di dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan bahwa penjualan saham Indosat yang dibeli oleh Temasek jelas bukanlah perbuatan yang salah. Pertimbangan hukum Mahkamah Agung telah secara tegas mengakui bahwa divestasi saham Indosat bukanlah suatu perbuatan yang melawan hukum karena kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 50 huruf (a) UU No. 5/1999, demikian salah satu alasan kuasa hukum Temasek di halaman 45 memori PK.

 

Dengan beberapa alasan tadi, Kuasa hukum Temasek dalam petitumnya menuntut MA untuk membatalkan putusan kasasi MA No. 496 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008 jo. Putusan PN Jakarta Pusat No. 02/KPPU/2007/PN.JKT.PST tanggal 9 Mei 2008 jo. Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tanggal 19 November 2007.

Tags: