Ajukan PK, Temasek Gunakan Dalil Kekeliruan Nyata
Berita

Ajukan PK, Temasek Gunakan Dalil Kekeliruan Nyata

KPPU ingatkan ucapan mantan Ketua MA tentang prosedur beracara yang cepat guna kepastian hukum persaingan usaha.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Sudah Final

Menanggapi memori PK ini, Kasubdit Litigasi KPPU Mohammad Reza mengatakan ketika MA memutus perkara ini, mantan ketua Mahkamah Agung yang juga ketua majelis perkara Temasek, Bagir Manan, pernah berujar putusan kasasi terkait perkara KPPU sudah final dan tidak bisa dilakukan upaya hukum lagi. Perkataan Bagir ini bisa jadi lantaran KPPU dibuat untuk menangani sengketa persaingan usaha secara cepat guna tercapainya kepastian hukum berusaha di Indonesia.

 

Hanya, memang ucapan Bagir itu tidak didukung oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU. Dalam Perma No. 3/2005, tidak disebut sama sekali mengenai upaya PK terhadap putusan KPPU.

 

Begitu juga tidak ada Surat Edaran MA yang mengatur masalah ini. Apalagi, belum lama ini, permohonan PK terhadap putusan KPPU terkait perkara penjualan tanker raksasa atau VLCC (Very-Large Crude Carriers) milik PT Pertamina (Persero) diterima oleh MA. Jadi, sulit jika dikatakan MA akan menolak permohonan PK ini. Memang tidak ada yang mengatur, tapi setidaknya kita hormati ucapan mantan ketua MA Bagir Manan. Kalau untuk perkara VLCC sejauh ini belum merupakan yurisprudensi, kata Reza.

 

Lagipula, lanjut dia, Temasek melalui afiliasinya sudah menjual Indosat ke Qatar Telecom (Qtel). Memang akan menjadi rumit perkaranya apabila majelis PK justru menguatkan putusan KPPU terutama soal diktum pelepasan saham oleh Temasek di Indosat atau Telkomsel. Sebab, ya itu tadi, Temasek sudah melego sahamnya di Indosat ke Qtel.

 

Soal kapan eksekusi denda terhadap Temasek dkk, Reza menegaskan pihaknya sedang mempersiapkan berkas-berkas untuk meminta penetapan eksekusi ke PN Jakarta Pusat. Segera kami eksekusi, katanya.

 

Tags: