Akademisi Ingatkan Penyandang Disabilitas Punya Hak Persamaan di Muka Hukum
Terbaru

Akademisi Ingatkan Penyandang Disabilitas Punya Hak Persamaan di Muka Hukum

Pasal 12 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas mengamanatkan pengakuan dan persamaan di muka hukum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Penyandang disabilitas. Foto: RES
Penyandang disabilitas. Foto: RES

Pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai tantangan. Padahal, sejak 2011 pemerintah telah meratifikasi konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas melalui UU No.19 Tahun 2011. Diperkuat lagi dengan terbitnya UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Alumni National University Ireland, Yeni Rosdianti, mengingatkan salah satu hak yang penting bagi penyadang disabilitas yakni pengakuan dan persamaan di muka hukum. Hal tersebut diatur tegas di Pasal 12 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

“Negara-negara pihak menegaskan kembali penyandang disabilitas memiliki hak untuk diakui dimana pun berada sebagai seorang manusia di muka hukum,” kata Yeni dalam diskusi bertema “Pengakuan Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas Psikososial dalam Perspektif Konstitusi Indonesia”, Kamis (25/8/2022) kemarin.

Ketentuan itu juga memandatkan negara pihak wajib mengakui penyandang disabilitas memiliki kapasitas hukum atas dasar kesamaan dengan orang lain dalam semua aspek kehidupan. Menurut Yeni, Pasal 12 konvensi menekankan tidak boleh ada diskriminasi, dan penyangkalan terhadap hak tersebut. Misalnya, tidak boleh ada perlakuan yang dipaksakan untuk penyandang disabilitas seperti dalam hal medis, perawatan dan lainnya.

Baca Juga:

Penting juga untuk memberikan pengakuan terhadap kehendak dan preferensi atau keinginan penyandang disabilitas terhadap sesuatu. Kapasitas hukum menurut Yeni tidak bisa lepas dari keputusan individu. Praktiknya, selama ini kapasitas hukum penyandang disabilitas kerap diabaikan, sehingga keputusan yang bisa mereka lakukan sendiri malah diambil alih orang lain (subtitie decision making).

“Hak kapasitas hukum bagi penyandang disabilitas ini harus dikembalikan,” ujarnya.

Pengambilalihan keputusan itu menurut Yeni mengurangi hak-hak dasar penyandang disabilitas misalnya hak untuk memilih dan dipilih, menikah, bereproduksi dan lainnya. Pelaksanaan kapasitas legal bagi penyandang disabilitas ini sangat luas dan mencakup berbagai sektor seperti keuangan, pemilikan properti, dan lainnya.

Tags:

Berita Terkait