Akademisi Ini Khawatir Potensi Tersembunyi UU PSDN
Terbaru

Akademisi Ini Khawatir Potensi Tersembunyi UU PSDN

Antara lain menguasai lahan dan kekayaan sumber daya alam (SDA).

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Menurut Feri, ketentuan yang diatur dalam UU PSDN akan menjadi persoalan serius ke depan karena beleid itu tak hanya mengatur soal pasukan (komponen) cadangan untuk pertahanan. Tapi disinyalir ada yang tersembunyi seperti menguasai lahan dan kekayaan sumber daya alam.

“Jika tujuannya untuk memperkuat pertahanan dan keamanan, dalam perspektif tertentu tidak ada masalah, tapi yang dikhawatirkan ada niat lain, nah ini yang berbahaya,” bebernya.

Feri mendukung upaya pemerintah mengurusi soal pertahanan dan keamanan, tapi jangan sampai disusupi kepentingan tertentu yang ujungnya menguasai lahan atau kekayaan alam yang ada. Pasal 30 UUD NKRI Tahun 1945 mengamanatkan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

“Dimana rakyat sebagai kekuatan pendukung. Tapi UU PSDN menempatkan rakyat melalui komponen cadangan tak sekedar sebagai kekuatan pendukung, tapi juga harus ikut maju berperang.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info