Akibat Hukum Pembatalan Surat Wasiat
Terbaru

Akibat Hukum Pembatalan Surat Wasiat

Pada praktiknya, surat wasiat dituangkan dalam bentuk akta otentik oleh notaris sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah dengan bukti yang kuat. Surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris dapat dibatalkan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Akibat Hukum Pembatalan Surat Wasiat
Hukumonline

Pembatalan surat wasiat dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan melakukan pembatalan secara tegas, dimana dengan dibuatnya surat wasiat baru atau dengan dibuatnya akta notaris khusus yang menerangkan dengan tegas bawa surat wasiat yang dahulu dicabut untuk seluruhnya atau sebagian sesuai dengan Pasal 992 KUHPerdata.

Kemudian cara kedua yaitu, pembatalan surat wasiat dengan cara diam-diam, yang mana dengan dibuatnya surat wasiat baru yang memuat pesan-pesan yang bertentangan dengan surat wasiat yang lama sesuai dengan Pasal 994 KUHPerdata.

Selain dua cara yang tertuang di dalam KUHPerdata, pembatalan surat wasiat juga bisa terjadi apabila si pembuat wasiat menjadi rusak akal sehingga hilang kecakapannya untuk melakukan tindakan hukum, apabila hutang dari pembuat wasiat jumlahnya menghabiskan seluruh wasiatnya, serta apabila si penerima wasiat membunuh si pemberi wasiat dan penerima wasiat atau ahli waris menolak untuk menerima wasiat.

Baca Juga:

Surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris dapat dibatalkan. Berdasarkan Pasal 875 KUHPerdata, wasiat adalah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan olehnya dapat dicabut kembali. Begitu pula dengan hibah wasiat yang juga dapat dibatalkan atau dicabut kembali.

Pembatalan surat wasiat memiliki akibat hukum dibaliknya, Pasal 834 KUHPerdata menyebutkan bahwa ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak maupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.

Kemudian, seorang ahli waris berhak untuk menuntut supaya segala apa yang termasuk harta peninggalan si pewaris diserahkan padanya berdasarkan hak sebagai seorang ahli waris. Jika harta waris tidak diberikan kepada ahli waris, maka ahli waris berhak untuk mengajukan gugatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait