Penyelewengan dana yayasan dilayangkan kepada lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dituding telah menggunakan dananya untuk kepentingan pribadi para petinggi yayasan. Para pengurus yang mendapat kucuran dana dari keuntungan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
ACT merupakan yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan, yayasan ini juga memiliki banyak program bantuan untuk dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, ACT juga memiliki program untuk membantu modal usaha mikro.
ACT memiliki visi menjadi organisasi kemanusiaan global professional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik.
Baca Juga:
- Melihat Pertanggungjawaban Hukum Yayasan Pengumpul Dana Publik
- Dari Berafiliasi dengan Kantor Hukum Asing Hingga Program Pemutihan Pajak Kendaraan
- Mengenal Perbedaan Pengacara dan Penasehat Hukum
Yayasan ini didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan didukung juga dari partisipasi perusahaan melalui program, kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Dikarenakan ACT berbadan hukum yayasan maka ACT harus tunduk kepada Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa yayasan harus berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Yayasan merupakan suatu badan hukum yang secara fungsional menjadi sarana untuk kegiatan bertujuan sosial. Namun, di dalam yayasan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus yayasan seperti penyalahgunaan dana yayasan.