Aksesi Indonesia Terhadap The HCCH 1961 Apostille Convention
OPINI

Aksesi Indonesia Terhadap The HCCH 1961 Apostille Convention

Indonesia menunjuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Competent Authority yang nantinya bertugas menerbitkan Apostille dalam proses legalisasi dokumen di Indonesia.

•Bacaan 4 Menit
PP
Penulis Opini

Apabila tidak ada keberatan, the HCCH 1961 Apostille Convention akan mulai berlaku untuk Indonesia pada hari keenam puluh setelah berakhirnya jangka waktu enam bulan tersebut. Dengan harapan besar aksesi Indonesia tidak akan menemui keberatan dari negara lain peserta Konvensi, the HCCH 1961 Apostille Convention akan mulai berlaku di Indonesia pada 4 Juni 2022.

Analisis lebih mendalam mengenai proses tradisional legalisasi dokumen publik di Indonesia saat ini dan urgensi untuk mengaksesi the HCCH 1961 Apostille Convention, dapat diunduh pada tautan ini. Artikel mengenai berita aksesi Indonesia terhadap the HCCH 1961 Apostille Convention pada awal tahun ini, dapat diakses melalui tautan ini.

*)Priskila P. Penasthika adalah Mahasiswi program doktor pada Erasmus Graduate School of Law di Erasmus University Rotterdam, Belanda. Dosen Hukum Perdata Internasional pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

internasional
Priskila P. Penasthika

Mahasiswa program doktor pada Erasmus Graduate School of Law di Erasmus University Rotterdam, Belanda. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info