Akuntan Boleh Beriklan, Bagaimana dengan Lawyer?
Berita

Akuntan Boleh Beriklan, Bagaimana dengan Lawyer?

Jakarta, hukumonlie. Akuntan boleh beriklan di media massa asalkan tidak merendahkan citra profesi. Meskipun lawyer tidak diperkenankan beriklan, penjelasan mengenai aturannya tidak tegas. Apa masalahnya?

Muk/APr
Bacaan 2 Menit

Sementara contoh iklan yang diperbolehkan, yaitu iklan pemberitahuan pindah alamat, telepon dan fax, iklan merekrut pegawai dan staf baik untuk kantor sendiri ataupun kliennya, ataupun iklan penjualan perusahaan atau aset klien KAP dalam kapasitas profesinya yang bertindak sebagai likuidator.

Menurut Sukrisno, untuk sementara waktu interpretasi atas Aturan Etika 500, Seksi 502 mengenai kesempatan beriklan bagi KAP dapat menggunakan Pernyataan Etika Profesi No. 4.

Lawyer tidak boleh beriklan

Akuntan boleh beriklan, bagaimana dengan lawyer? RTS Masli, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI)  menyatakan bahwa tiap lembaga profesi dapat saja melakukan iklan bagi profesi dan kantornya.

Namun, menurut Masli, harus dilihat dulu ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik bagi profesi itu. "Jika diperbolehkan, maka iklan adalah sah-sah saja," cetusnya kepada hukumonline.

Dalam Kode Etik dan Ketentuan  tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum Indonesia Bab VII Pasal 9 (4) dinyatakan bahwa advokat/penasehat hukum tidak dibenarkan memanfaatkan media massa untuk mencari publisitas bagi dirinya atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya dalam perkara yang sedang atau sudah ditanganinya.

Selanjutnya dalam Pasal 9 (5) disebutkan bahwa dalam memaklumatkan profesinya, advokat/penasehat hukum dapat memasang nama profesinya atau dengan menggunakan sarana media massa asalkan secara berkepatutan dengan tetap mengindahkan ketentuan ayat (4).

Definisi "secara berkepatutan" bisa menimbulkan berbagai interpretasi. Kepatutan seperti apa? Apakah juga larangan beriklan ini merupakan harga mati, tanpa ada ketentuan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh diiklankan, seperti pada profesi akuntan. Pasalnya, di koran pun sering terlihat beberapa firma hukum dengan lawyernya memasang iklan tentang kliennya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: