Akuntan Boleh Beriklan, Bagaimana dengan Lawyer?
Berita

Akuntan Boleh Beriklan, Bagaimana dengan Lawyer?

Jakarta, hukumonlie. Akuntan boleh beriklan di media massa asalkan tidak merendahkan citra profesi. Meskipun lawyer tidak diperkenankan beriklan, penjelasan mengenai aturannya tidak tegas. Apa masalahnya?

Muk/APr
Bacaan 2 Menit

Larangan bagi lawyer untuk beriklan bisa disamakan dengan profesi dokter karena profesi ini mempunyai missi sosial. Masalahnya, tarif konsultasi dengan lawyer bisa ratusan dollar per jam. Barangkali ada kekhawatiran kalau beriklan bebas, akan menimbulkan kesan persaingan yang mencolok. 

Kode etik bagi profesi advokat/penasehat hukum ini merupakan kesepatan bersama dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI). Ada baiknya, asosiasi ini menjelaskan  peraturan mengenai iklan bagi lawyer ini.

Namun ketentuan beriklan bagi lawyer di luar negeri pun tidak sama. Di Hong Kong yang tarif lawyer-nya termahal kedua di dunia setelah Inggris (AS$450 per jam) ketentuan lawyer beriklan relatif lebih longgar dari pada di Singapura.

Kasus OC Kaligis

Kasus lawyer beriklan yang pernah menghebohkan dialami oleh OC Kaligis. Pimpinan OCK & Associates ini pada 18 Januari 1987 memasang iklan di dua harian ibukota. Isinya: bagi siapa yang dapat menangkap hidup-hidup Dirut PT Bank Pasar Dwimanda, LC (Lobak Chendra), yang telah melarikan diri dengan membawa kabur uang Rp20 miliar akan diberi hadiah Rp50 juta.

Iklan itu menimbulkan reaksi masyarakat dan membuat sewot polisi. Pemasangan iklan dengan memajang foto LC ini dianggap  memvonis keluarga LC. Apakah iklan ini pantas dibuat oleh seorang OC Kaligis yang notebene bukanlah pengacara kemarin sore yang tidak mengetahui etika profesi?

OC Kaligis pun diminta keterangannnya oleh DPP Ikadin. Namun hingga panggilan ketiga, OC Kaligis tidak pernah menampakkan batang hidungnya. Bahkan dengan entengnya, OC Kaligis menyatakan bahwa iklan itu tidak bertentangan dengan hukum. Ia menjelaskan bahwa tujuan pemasangan iklan itu untuk membantiu kelancaran penyidikan. Atas iklan itu, Kaligis siap dihukum apabila LC tidak terbukti melarikan uang nasabah.

Kaligis yang merasa undangan dari DPP Ikadin tidak etis langsung mengirimkan surat protes kepada Ketua DPC Ikadin atas peringatan terakhirnya. Karena kesal, Kaligis juga menyatakan keluar dari Ikadin Jaya. Ia merasa ada diskriminasi pengurus Ikadin Jaya. Contohnya, beberapa rekan seprofesinya  melansir lawan-lawannya dalam iklan di media massa. Akibat tidak adanya ketentuan yang tegas mengenai hal ini? Inilah PR bagi asosiasi profesi advokat/pengacara.

Tags: