Alasan Advokat Profesi Hukum Paling Asyik, Durasi Pendidikan Singkat
Terbaru

Alasan Advokat Profesi Hukum Paling Asyik, Durasi Pendidikan Singkat

UU Advokat tidak mengatur detil soal durasi pendidikan profesi. Pelaksanaannya selama ini sepenuhnya tergantung kebijakan organisasi advokat.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi profesi advokat: BAS
Ilustrasi profesi advokat: BAS

Hukumonline mewawancarai Hermansyah Dulaimi, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) dan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Dua petinggi dari dua organisasi besar advokat Indonesia ini memberi jawaban untuk enam pertanyaan Hukumonline. Isinya memberi konfirmasi kuat bahwa sampai saat ini advokat bisa dianggap sebagai profesi hukum paling asyik di Indonesia. Ingin tahu kenapa? Simak penjelasan yang aka disajikan dalam enam bagian artikel terpisah.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU No.18 Tahun 2003 (UU Advokat). Jika membaca isi UU Advokat dan membandingkan dengan kenyataan, setidaknya ada 6 alasan valid untuk mengakui advokat sebagai profesi hukum paling asyik di Indonesia. Kali ini alasan pertama yang Hukumonline dapatkan penjelasannya dari Hermansyah dan Tjoetjoe. 

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum dan profesi, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

1. Durasi Pendidikan Profesi Singkat

Pasal 2 ayat 1 UU Advokat menyebut “Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”. Penerapan ketentuan itu biasa dikenal dengan penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

“Di dalam UU Advokat hanya menyebut pendidikan khusus profesi yang diselenggarakan oleh organisasi, kemudian organisasi membuat regulasinya sendiri,” kata Hermansyah kepada Hukumonline. Penjelasannya ini menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut soal PKPA menjadi kewenangan organisasi advokat.

Tidak ada ketentuan lebih lanjut yang merinci soal isi materi dan teknis penyelenggaraan PKPA dalam peraturan perundang-undangan. Belakangan ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 yang menambahkan aturan soal PKPA. Itu pun hanya soal teknis penyelenggaraan PKPA harus bekerja sama dengan perguruan tinggi baik itu fakultas hukum yang minimal terakreditasi B maupun sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.

Lalu, berapa lama waktu yang harus ditempuh untuk pendidikan profesi advokat? “Minimal 59 jam pertemuan PKPA dengan kurikulum wajib yang sudah ditentukan Peradi, biasanya dengan berbagai materi tambahan yang disepakati dengan mitra penyelenggara PKPA,” kata Hermansyah.

Tags:

Berita Terkait