Simak! Tips bagi Mahasiswa Hukum yang Mencitakan Profesi Penegak Hukum
Terbaru

Simak! Tips bagi Mahasiswa Hukum yang Mencitakan Profesi Penegak Hukum

Menurut Noor Rachmad, bekal mahasiswa yang hendak menjadi seorang penegak hukum tidak akan cukup hanya dengan kemampuan dan teori, tetapi harus juga harus dibarengi dengan praktek. Selain itu, penting untuk tetap berserah diri kepada Tuhan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Mantan Jampidum pada Kejaksaa Agung Noor Rachmad yang kini menjadi Partner Kantor Hukum SIP Law Firm. Foto: Istimewa
Mantan Jampidum pada Kejaksaa Agung Noor Rachmad yang kini menjadi Partner Kantor Hukum SIP Law Firm. Foto: Istimewa

Sosok Noor Rachmad menjadi inspirasi bagi sejumlah mahasiswa hukum. Unggahan yang dibagikan pada kanal LinkedIn pribadinya mengenai perjalanan kariernya sebagai seorang aparat penegak hukum yang semula seorang Jaksa dengan jabatan terakhir mantan Jampidum pada Kejaksaan Agung dan kini usai pensiunnya masih berlanjut sebagai Advokat mendulang atensi.

Kepada Hukumonline, Noor berbagi kisah bagaimana pada awalnya tidak terdapat niatan dalam dirinya pada awal menjajaki bangku Fakultas Hukum untuk menjadi seorang Jaksa ataupun Advokat. “Itu bukan konsep (rencana) dari awal. Saya ini belajar di ilmu hukum, tentunya karena belajar di ilmu hukum, harus bisa diterapkan di mana mengenai hukum ini? Ketika itu ada peluang bisa menjadi jaksa, ada penerimaan, kita daftar saja. Kira-kira begitu. Kita kembangkan apa yang pernah dipelajari, apa yang pernah pernah diketahui tentang hukum untuk jadi aparat penegak hukum di Kejaksaan,” jelasnya melalui sambungan telepon, Rabu (13/7/2022).

Ia mengakui sejak awal memang berniat untuk masuk menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kala itu karena keinginan kuat menimba ilmu dari salah satu professor hukum pidana yang amat terkenal pada masanya, Prof Sudarto. Dari situ, Noor semakin memperdalam keilmuannya dalam hukum pidana. Dalam penyusunan skripsinya, ia kemudian dibimbing langsung oleh Prof Sudarto.

Baca Juga:

Untuk memperdalam keilmuan hukumnya, Noor melanjutkan pendidikan S2-nya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan S3 di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Dengan tujuan untuk mengamalkan ilmu yang diperoleh dalam mengerjakan segala tugas yang dilimpahkan kepadanya sebagai penegak hukum.

Dari berbagai pengalamannya berkecimpung dalam dunia peradilan, Noor membagikan 3 tips kepada mahasiswa hukum yang memiliki minat dan tujuan berprofesi sebagai penegak hukum. Pertama, memahami hukum formil dan materiil. Kedua, mengasah kemampuan praktik.

“Teori itu jauh jauh berbeda dari apa yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, kalau seorang mahasiswa ingin nanti terjun praktek sebagai aparat penegak hukum (setelah menyelesaikan pendidikannya), tentu dia tidak cukup dengan apa yang dipahami teori-teori itu. Ketika dia belajar teori, harus mengasah bagaimana prakteknya di lapangan.” (Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Logika, Penalaran Hukum dan Argumentasi Hukum)

Pada intinya, ia menekankan bagi mahasiswa yang nantinya terjun dalam dunia praktisi untuk menguasai praktek-praktek tentang penegakan hukum. Mulai dari kelembagaannya, aturan, dan lain-lain. “Itu harus dipahami, kalau tidak akan berat teman-teman mahasiswa yang sedang belajar tentang hukum,” kata dia.

Ketiga, selain penguasaan teknis hukum juga penting untuk tetap mendekatkan diri dengan Tuhan. Bagi Noor, segala sesuatu yang dilakukan tidak dapat hanya mengandalkan diri sendiri, tetapi tetap ada campur tangan Tuhan yang ikut menentukan.

“Bekal mahasiswa itu tidak cukup dengan kemampuan dan teori, tetapi harus juga dengan praktek. Disamping itu kita juga harus berserah diri pada Tuhan supaya kita dapat restu, dapat berkah. Sehingga apa yang kita lakukan itu menjadi barokah dan bermanfaat buat keluarga, masyarakat, bangsa, negara, maupun lingkungannya,” pesannya.

Tags:

Berita Terkait