Alasan Aliansi Filantropi Usul RUU Penyelenggaraan Sumbangan Masuk Prolegnas 2025-2029
Terbaru

Alasan Aliansi Filantropi Usul RUU Penyelenggaraan Sumbangan Masuk Prolegnas 2025-2029

Berjuang 15 tahun. Sempat masuk Prolegnas lima tahunan sebelumnya, sayangnya mangkrak. RUU Penyelenggaraan Sumbangan penting karena kegiatan filantropi semakin berkembang di era digital.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) menyerap aspirasi dalam rangka penyusunan Prolegnas 2025-2029 di Komplek Gedung DPR, Selasa (5/11/2024). Foto: ADY
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) menyerap aspirasi dalam rangka penyusunan Prolegnas 2025-2029 di Komplek Gedung DPR, Selasa (5/11/2024). Foto: ADY

Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dibahas DPR dan pemerintah, namun tak semuanya berujung tuntas dan menjadi UU. Sebut saja RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (RUU tentang Penyelenggaraan Sumbangan) sempat masuk Prolegnas 2020-2024. Sayangnya hingga kini RUU itu mangkrak.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Filantropi kembali mengusulkan RUU Penyelenggara Sumbangan untuk masuk prolegnas, kali ini untuk periode 2025-2029. Perwakilan aliansi, Hamid Abidin, mengatakan kalangan masyarakat sipil sudah berjuang 15 tahun mendorong UU 9/1961  agar dapat direvisi.

“Kenapa RUU ini kami usulkan karena kegiatan filantropi sekarang semakin berkembang,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (5/11/2024) kemarin.

Hamid menegaskan semua yayasan sosial dan lembaga filantropi menjadi mitra pemerintah dalam mengatasi persoalan sosial, termasuk mendukung pembangunan berkelanjutan (The Sustainable Development Goals/SDGs). Perkembangan filantropi di tingkat nasional tergolong baik. Terbukti, dari pengakuan global terhadap Indonesia sebagai negara yang masyarakatnya paling dermawan.

Baca juga:

Tapi filantropi di Indonesia menghadapi berbagai kendala. Alhasil, menghambat upaya filantropi dalam membantu sejumlah program pemerintah. Salah satu hambatan paling besar, regulasi utama yang digunakan sebagai acuan sudah usang yakni UU 9/1961. Padahal regulasi lain yang menunjang kegiatan filantropi sudah cukup baik misalnya ada.

Seperti UU No.11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi yang mendorong organisasi filantropi lebih transparan dan akuntabel. UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta membuat filantropi berhati-hati dalam menggunakan materi atau konten yang berkaitan dengan hak cipta. Serta sejumlah UU lainnya seperti UU No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info