Ahli: Alasan Cerai Bertengkar Diskriminatif
Berita

Ahli: Alasan Cerai Bertengkar Diskriminatif

Quran dan Hadist tidak menjabarkan secara spesifik sebab-sebab terjadi perceraian.

ASh
Bacaan 2 Menit
Sidang lanjutan pengujian Pasal 39 ayat (2) tentang perkawinan dengan pemohon Halimah Agustina sidang MK. Foto: SGP
Sidang lanjutan pengujian Pasal 39 ayat (2) tentang perkawinan dengan pemohon Halimah Agustina sidang MK. Foto: SGP

Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersifat diskriminatif. Sebab, sejumlah kasus perceraian dengan alasan antara suami-istri sering bertengkar umumnya sangat merugikan kaum perempuan baik sebagai istri maupun sebagai warga negara.

 

Demikian pendapat Dosen Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Siti Musdah Mulia yang disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan yang dimohonkan Halimah Agustina di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/10).

 

Musdah menilai alasan perceraian yang diatur dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU mengandung unsur diskriminatif dan tidak sejalan dengan konstitusi. “Yang pasti penjelasan pasal itu tidak memiliki basis yang kuat dalam ajaran Islam karena Al-Qur’an, hadist, dan UU Perkawinan sendiri tidak mengatur secara spesifik sebab-sebab terjadi perceraian. Karena itu, penjelasan pasal itu perlu dikaji ulang untuk dilakukan perubahan,” saran Musdah.      

 

Menurutnya, usulan perubahan itu bertujuan untuk memberdayakan perempuan dan mewujudkan perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak asasi perempuan sebagai manusia seutuhnya sebagaimana dijamin konstitusi. “Lewat perubahan itu, umat Islam Indonesia dapat mempromosikan ajaran Islam yang ramah terhadap perempuan sekaligus rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil ‘alamin),” harapnya.

 

Ketua majelis sidang pleno, Achmad Sodiki meminta pihak pemohon dan pemerintah untuk menyerahkan kesimpulan. “Kami minta para pihak untuk menyerahkan kesimpulan paling lambat diserahkan Selasa 1 November 2011 kepada panitera,” pintanya.       

 

Sebagaimana diketahui, dalam permohonannya, Halimah menilai Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan merugikan hak konstitusionalnya karena tidak mencantumkan hal-hal yang menjadi penyebab perselisihan/pertengkaran itu terjadi. Hal ini menyebabkan pihak istri kerap merasa dirugikan dalam hal penyebab terjadi pertengkaran itu adalah suami.

 

Misalnya, suaminya menjalin hubungan gelap dengan perempuan lain seraya meninggalkan tempat kediaman bersama, sehingga pastinya pertengkaran dengan istri yang sah tidak terhindarkan. Karena itu, pemohon meminta agar Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f sepanjang frasa “antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran” dibatalkan/dihapus karena bertentangan dengan UUD 1945.   

 

Permohonan ini adalah buntut dari perceraian Bambang Trihatmodjo dan Halimah pada tahun 2007 lalu. Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan cerai talak Bambang kepada Halimah dengan alasan sering terjadi pertengkaran terus-menerus, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali. Meski gugatan cerai talak sempat dinyatakan ditolak di tingkat banding dan kasasi.

 

Namun, di tingkat peninjauan kembali (PK) gugatan cerai talak ini kembali dikabulkan dengan alasan yang sama. Saat menggugat cerai talak, Bambang telah tinggal bersama dengan artis Mayangsari (istri Bambang saat ini, red) yang dituding sebagai penyebab pertengkaran. Sementara, Halimah mengaku telah berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info