Alasan Investasi dan Kawin Campur, Indonesia Buka Pelayanan Visa Bagi 8 Negara
Berita

Alasan Investasi dan Kawin Campur, Indonesia Buka Pelayanan Visa Bagi 8 Negara

Dibuka mulai hari ini.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, dilansir dari kemenlu.go.id, syarat WNA untuk calling visa yaitu harus berdomisili di Singapura dan mempunyai profesi tertentu seperti dosen atau pengajar, mahasiswa, tenaga ahli, penanam modal atau pekerja tingkat manajer termasuk suami atau isteri dan anaknya sebagai anggota keluarga yang sedang berada di negara lain.

WNA yang tidak berdomisili di Singapura harus mengajukan permohonan visa pada Perwakilan Republik Indonesia terdekat dari negara asalnya. Proses permohonan calling visa memakan waktu kurang lebih 2-4 minggu. Setiap permohonan akan dipertimbangkan sesuai dengan kepatutan/manfaat ybs dan tertakluk kepada ketentuan perundangan yang berlaku serta harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi terkait pemerintah Republik Indonesia.

“Calling visa tsb tidak dapat diperpanjang dan tidak boleh digunakan untuk bekerja dan hanya dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta atau Ngurah Rai, Bali,” tulis laman kemenlu.go.id tersebut.

Sementara dokumen yang diperlukan yaitu Formulir permohonan visa​ yang telah diisi lengkap, Fotokopi paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan, Surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat pemohon bekerja, Surat jaminan dari perusahaan penjamin di Indonesia, CV pemohon, 1 lembar pasfoto berwarna ukuran paspor 3.5 x 4.5 cm dengan latar belakang putih dan Fotokopi kartu Identitas Singapura, jika ada.

Kemudian biaya yang diperlukan yaitu sebesar Sin$ 75 untuk satu kali perjalanan, dan Sin$165 untuk beberapa kali perjalanan. Pembayaran sendiri hanya bisa dilakukan secara tunai dan tidak bisa dikembalikan, selanjutnya Visa tidak akan diproses jika pembayaran belum diterima.

Belum diketahui apakah ada perubahan syarat pekerjaan, domisili maupun perubahan biaya Calling Visa terhadap WNA dari 8 negara tersebut. Sebab di laman kemenlu yang Hukumonline lansir, Calling Visa yang dimaksud diperuntukkan bagi 9 negara, satu negara yang tidak lagi masuk dalam Calling Visa ini adalah Niger, sementara sisanya sama dengan keterangan terbaru yang diberikan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Tags:

Berita Terkait