Alasan Investasi dan Kawin Campur, Indonesia Buka Pelayanan Visa Bagi 8 Negara
Berita

Alasan Investasi dan Kawin Campur, Indonesia Buka Pelayanan Visa Bagi 8 Negara

Dibuka mulai hari ini.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) mulai membuka pelayanan visa elektronik (eVisa) bagi orang asing subyek Calling Visa. Pelayanan akan dibuka mulai Senin (23/11) setelah sebelumnya sempat dihentikan selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan bahwa ujicoba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat (20/11) yang lalu. Selanjutnya para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id.

“Uji coba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin (23/11) nanti akan kami buka pelayanan eVisa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja,” ujar Alvin dalam keterangan tertulisnya.

Arvin menambahkan, untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja. Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa ialah karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.

Pemerintah telah menetapkan 8 negara calling visa, Arvin menjabarkan negara-negara tersebut yaitu Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan terakhir Somalia. Menurut Alvin, negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian. (Baca: Pelaku Perkawinan Campuran Apresiasi Terbitnya Visa 317)

Ia menambahkan, bahwa proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari sejumlah kementerian dan juga lembaga penegak hukum seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia dan juga Badan Narkotika Nasional.

“Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa,” pungkas Arvin.

Sementara itu, dilansir dari kemenlu.go.id, syarat WNA untuk calling visa yaitu harus berdomisili di Singapura dan mempunyai profesi tertentu seperti dosen atau pengajar, mahasiswa, tenaga ahli, penanam modal atau pekerja tingkat manajer termasuk suami atau isteri dan anaknya sebagai anggota keluarga yang sedang berada di negara lain.

WNA yang tidak berdomisili di Singapura harus mengajukan permohonan visa pada Perwakilan Republik Indonesia terdekat dari negara asalnya. Proses permohonan calling visa memakan waktu kurang lebih 2-4 minggu. Setiap permohonan akan dipertimbangkan sesuai dengan kepatutan/manfaat ybs dan tertakluk kepada ketentuan perundangan yang berlaku serta harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi terkait pemerintah Republik Indonesia.

“Calling visa tsb tidak dapat diperpanjang dan tidak boleh digunakan untuk bekerja dan hanya dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta atau Ngurah Rai, Bali,” tulis laman kemenlu.go.id tersebut.

Sementara dokumen yang diperlukan yaitu Formulir permohonan visa​ yang telah diisi lengkap, Fotokopi paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan, Surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat pemohon bekerja, Surat jaminan dari perusahaan penjamin di Indonesia, CV pemohon, 1 lembar pasfoto berwarna ukuran paspor 3.5 x 4.5 cm dengan latar belakang putih dan Fotokopi kartu Identitas Singapura, jika ada.

Kemudian biaya yang diperlukan yaitu sebesar Sin$ 75 untuk satu kali perjalanan, dan Sin$165 untuk beberapa kali perjalanan. Pembayaran sendiri hanya bisa dilakukan secara tunai dan tidak bisa dikembalikan, selanjutnya Visa tidak akan diproses jika pembayaran belum diterima.

Belum diketahui apakah ada perubahan syarat pekerjaan, domisili maupun perubahan biaya Calling Visa terhadap WNA dari 8 negara tersebut. Sebab di laman kemenlu yang Hukumonline lansir, Calling Visa yang dimaksud diperuntukkan bagi 9 negara, satu negara yang tidak lagi masuk dalam Calling Visa ini adalah Niger, sementara sisanya sama dengan keterangan terbaru yang diberikan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Tags:

Berita Terkait