Alasan Jaksa Tolak Pledoi Putri Candrawathi
Terbaru

Alasan Jaksa Tolak Pledoi Putri Candrawathi

Putri Candrawathi dinilai jaksa tidak jujur selama persidangan dan mempertahankan ketidak jujurannya di hadapan Majelis Hakim agar kasus pembunuhan Brigadir J tidak terbukti.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. Foto: RES
Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. Foto: RES

Sidang replik terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J digelar pada Senin (30/1), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mematahkan pembelaan dari Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya serta meminta hakim dan publik untuk menilai kasus tersebut.

“Kami serahkan kepada mata hukum, mata kebenaran dan publik dalam menilai kasus tersebut,” ungkap Jaksa di hadapan Putri Chandrawathi.

Memperhatikan nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya maka JPU memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan jaksa, yang dalam sidang sebelumnya menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.

Baca Juga:

Berdasarkan alasan yuridis dan fakta hukum yang terungkap selama di persidangan, JPU meyakini bahwa fakta tersebut bukan hal yang mengada-ngada seperti yang dikatakan oleh Putri Candrawathi.

“Berdasarkan alasan yuridis, dalil-dalil, dan fakta hukum selama proses persidangan, Jaksa meyakini bahwa temuan fakta hukum tersebut bukan hal yang mengada-ngada seperti yang dikatakan terdakwa di dalam nota pembelaannya,” jelas Jaksa.

JPU juga menyinggung tim penasihat hukum Putri Candrawathi dalam mengemukakan fakta persidangan yang hanya mengandalkan akal dan pikiran yang bertujuan untuk mencari simpati masyarakat.

“Tim penasihat hukum dengan menunjukkan kehebatannya, tidak mampu membuktikan bukti-bukti tersebut. Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya saja agar mencari simpati masyarakat,” lanjut Jaksa.

Putri Candrawathi juga dinilai Jaksa tidak jujur dan selama persidangan mempertahankan ketidak jujurannya di hadapan Majelis Hakim dan peserta persidangan agar kasus pembunuhan Brigadir J tidak terbukti.

JPU mengaku telah melakukan pembuktian dengan metode yang berimbang dan telah melakukan upaya pengungkapan motif terhadap perkara yang menyeret Putri Candrawathi, namun motif tersebut tidak kunjung terbuka karena Putri Candrawathi tidak kooperatif karena tidak jujur.

“Ketidakjujuran terdakwa Putri Candrawathi yang didukung oleh tim penasihat hukum maka berkenaan dengan hal tersebut, dalil-dalil yang dikemukakan oleh tim penasihat hukum harus dikesampingkan,” tegas Jaksa.

JPU juga menilai bahwa tim penasihat hukum Putri Candrawathi tidak profesional dalam menangani maupun dalam memberi pendampingan terhadap Putri Candrawathi, karena Putri Candrawathi sengaja mengarang cerita dalam persidangan hingga berbelit-belit sehingga membuat kondisi persidangan menjadi keruh.

“Dengan demikian dalil yang diungkapan oleh terdakwa Putri Candrawathi patut untuk dikesampingkan,” tegas Jaksa.

JPU sepenuhnya menyerahkan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berharap Majelis Hakim memiliki kekuatan batin dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.

Tags:

Berita Terkait