Alasan Kejaksaan Gabungkan Dua Tindak Pidana Sambo dalam Satu Surat Dakwaan
Terbaru

Alasan Kejaksaan Gabungkan Dua Tindak Pidana Sambo dalam Satu Surat Dakwaan

Mengacu pada teori hukum pidana terdapat istilah Concursus Realis yang diatur Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 141 KUHAP.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurut Fadil, penggabungan dua tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo masing-masing saling berhubungan, antara obstruction of justice dengan pembunuhan berencana. “Penggabungan perkara diatur dalam Pasal 141 KUHAP adalah untuk lebih efektif dalam proses persidangan. Karena melanggar dua tindak pidana, tapi satu tersangka kita satukan jadi satu surat dakwaan,” ujarnya di Komplek Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022) kemarin.

Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu melanjutkan terhadap Ferdy Sambo, jaksa mendakwa dengan Pasal 340 KUHP sebagia primer dan subsider dengan Pasal 338 KUHP.Menurutnya, dakwaan berlapis diterapkan terhadap Ferdy Sambo. Penuntut umum bakal berupaya semakimal mungkin membuktikan Pasal 340 KUHP sebagai bentuk profesionalisme jaksa.

Sedangkan tindak pidana obstruction of justice, penuntut umum menjerat dengan primer Pasal 32 dan Pasal 33 jo Pasal 48 dan Pasal 49 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara subsider Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP. Dia beralasan tindak pidana yang dilakukan Sambo dengan merusak barang bukti elektronik.

“Semoga saja satu minggu ini bisa kita limpahkan (berkas perkara, red) ke pengadilan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya itu.

Terpisah, Angggota Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan penggabungan dua tindak pidana dalam satu dakwaan menjadi ranah jaksa. Tugas tim penasihat hukum membantu untuk mengungkap kebenaran dalam proses hukum yang berjalan.

Tim penasihat hukum, kata Febri, tengah fokus mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo dan Putri secara seksama mencermati kronologis kasus di Duren Tiga. Dia yakin perkara yang mendapat perhatian publik itu bakal berproses secara transparan. “Tentu kami berharap putusannya kelak dapat memberikan keadilan sesuai dengan perbuatan yang seluruh fakta-faktanya akan diungkap di pengadilan,” ujar Mantan Juru Bicara KPK ini.

Tags:

Berita Terkait