Alasan MK Tolak Pengujian Pasal Alih Status Pegawai KPK
Terbaru

Alasan MK Tolak Pengujian Pasal Alih Status Pegawai KPK

Mahkamah berpendapat, dalil pemohon yang menyatakan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 tidak beralasan menurut hukum.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Pasal 68B ayat (1) dan Pasal 69C UU No.19 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terkait proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jangka waktu 2 tahun. Dalam putusannya, MK menyatakan kedua pasal tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945 atau konstitusional.       

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Anwar Usman saat membacakan putusan bernomor 34/PUU-XIX/2021, Selasa (31/8/2021).  

Permohonan ini diajukan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Muh. Yusuf Sahide. Yusuf memohon pengujian Pasal 68B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD Tahun 1945. Pasal 69B ayat (1) UU KPK menyebutkan, "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sementara Pasal 69C UU KPK menyebutkan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."  

Pemohon mendalilkan kedua pasal itu berpotensi merugikan hak konstitusionalnya sebagai NGO yang peduli terhadap kinerja KPK akibat adanya alih status pegawai KPK yang dalam prosesnya telah didahului Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan menyebabkan beberapa pegawai KPK tidak lolos dan hilangnya hak pegawai KPK mendapatkan imbalan secara adil dan perlakuan yang layak dalam hubungan kerja. Padahal tidak ada satupun peraturan baik UU KPK maupun PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN yang mensyaratkan adanya TWK. 

Menurut pemohon, TWK tidak cocok sebagai alat ukur kelulusan pegawai KPK dalam hal kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah yang sah sebagaimana diwajibkan Pasal 5 ayat (4) Perkom 1 Tahun 2021. Tetapi, lebih cocok melihat kepada portofolio pegawai dan pelanggaran atau hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, menjadikan/menggunakan hasil dari TWK sebagai dasar menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD Tahun 1945.

Konsekuensi digunakannya hasil penilaian TWK sebagai dasar dan ukuran baru menentukan pemohon dan bahkan pegawai KPK lainnya diangkat menjadi ASN, terdapat perluasan penggunaan kata dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK dengan menambahkan proses yang setara dengan seleksi dalam peralihan status pegawai.

Tags:

Berita Terkait