Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 2 pengujian konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) lewat Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 161/PUU-XXII/2024. Kedua permohonan itu diajukan oleh Nur Alam, Kukuh Kertasafari, Syahril Japarin dan Hotasi Nababan yang pernah didakwa kedua pasal yang dimohonkan pengujian itu. Intinya, para pemohon meminta tafsir ulang dengan menambahkan frasa di dalam rumusan kedua pasal tersebut lantaran penerapannya dianggap multi tafsir.
“Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Rabu (17/12/2025).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak memerlukan pembuktian tambahan mengenai hubungan kausalitas secara terpisah antara perolehan keuntungan atau kekayaan dengan perbuatan konkret sebagaimana dimohonkan para pemohon. Menurut Mahkamah, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dirumuskan kedua pasal tersebut.
Mahkamah menjelaskan secara filosofis, perumusan frasa “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan” dalam Pasal 3 UU Tipikor memiliki hubungan kausalitas yang erat dengan unsur kerugian negara. “Hal tersebut sejalan dengan politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat luar biasa dan ditujukan untuk mengantisipasi modus operandi korupsi yang semakin kompleks,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalil pemohon mengenai ketiadaan unsur niat jahat (mens rea), Mahkamah menilai unsur tersebut telah tercermin dalam perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang secara sadar dilakukan pelaku. Dengan demikian, Mahkamah berpandangan tidak diperlukan lagi pencantuman unsur “dengan sengaja” secara eksplisit dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Unsur actus reus dan mens rea dinilai telah terabsorbsi secara utuh dalam rumusan pasal-pasal tersebut.
“Dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor tidak diperlukan lagi dilekatkan unsur ‘dengan sengaja’ yang menjadi bagian dari adanya kehendak/niat jahat (mens rea) dimaksud,” tutur Ridwan.
Dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum tetap dituntut untuk membuktikan secara cermat adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan kesadaran dan kehendak pelaku, serta akibat berupa kerugian negara dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Bahkan, pelaku yang secara faktual tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang perbuatannya menimbulkan kerugian negara.
















