Alasan Pemberat dan Peringan Hukuman
Terbaru

Alasan Pemberat dan Peringan Hukuman

Dasar pemberat dan peringan hukuman bagi pelaku tindak pidana bisa terjadi jika sudah memenuhi semua unsur, namun ada alasan yang membuat pelaku diancam hukumannya lebih ringan atau lebih berat.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Alasan Pemberat dan Peringan Hukuman
Hukumonline

Alasan pemberat dan peringan hukuman dijatuhkan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana yang harus termuat di dalam satu putusan. Pasal 197 ayat (2) KUHP menyatakan, tidak terpenuhinya ketentuan dalam ayat 1 huruf a,b,c,d,e,f,h,i,k,l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Meskipun KUHP tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan karena bukan hal yang mudah untuk menjatuhkan keadilan yang sifatnya kualitatif menjadi kuantitatif.

UU membedakan antara dasar-dasar pemberat pidana umum dan pemberat pidana khusus. Dasar pemberat pidana umum adalah dasar pemberatan pidana yang berlaku untuk segala macam tindak pidana, baik yang ada dalam kodifikasi maupun tidak di luar pidana KUHP.

Baca Juga:

Dasar pemberatan pidana khusus yaitu dirumuskan dan berlaku pada tindak pidana tertentu dan tidak berlaku untuk tindak pidana yang lain. Lalu dalam Pasal 135 KUHP, pemberat pidana adalah penambahan 1/3 dari maksimum ancaman pidana.

Dasar pemberatan atau penambahan pidana umum adalah kedudukan sebagai pegawai negeri, penanggulangan delik, dan gabungan dua atau lebih delik.

Kemudian, peringanan pidana dapat dilihat dari keadaan subjektif terjadinya tindak pidana, yaitu keadaan-keadaan yang meliputi pelaku saat melakukan tindak pidana. Alasan peringanan pidana biasanya terlihat pada putusan hakim sebagai “Hal yang Meringankan”.

Tags:

Berita Terkait