Masuk Tahap Penuntutan, Putri Chandrawathi Bakal Ditahan?
Terbaru

Masuk Tahap Penuntutan, Putri Chandrawathi Bakal Ditahan?

Setelah berkas perkara P-21, kewenangan penahanan beralih ke tangan penuntut umum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Koordinator Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis (tengah) saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: RES
Koordinator Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis (tengah) saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: RES

Berbeda dengan sejumlah tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, nama Putri Candrawathi belum juga dilakukan penahanan di tingkat penyidikan (kepolisian). Belum lama ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Peralihan kewenangan penahanan bakal berpindah tangan ke jaksa penuntut umum. Lantas, apakah jaksa bakal melakukan penahanan terhadap Putri?

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan kewenangan penahanan ada di masing-masing tingkat pemeriksaan. Pertama, penahanan di tingkat penyidikan dapat dilakukan penyidik demi kepentingan penyidikan. Kedua, penahanan di tingkat penuntutan selama 20 hari, serta dapat diperpanang 2 kali untuk 30 hari sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 ayat (2) KUHAP.

Tapi, soal ditahan tidaknya seorang tersangka di tingkat penyidikan atau penuntutan menjadi ranah masing-masing penyidik atau penuntut umum. Sebab, lagi-lagi penahanan harus terdapat alasan objektif dan subjektif. Menurutnya, soal ditahan tidaknya Putri di tahapan penuntutan, menjadi kewenangan jaksa penutut umum.

“Nanti lihat saja, jaksa penuntut umum mengambil sikap seperti apa,” ujarnya di Komplek Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:

Alasan subyektif penuntut umum sama halnya dengan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri ke luar negeri, mengulangi perbuatan pidana, serta merusak atau menghilangkan barang bukti. Jaksa, kata Fadil, telah berkoordinasi dengan bidang intelijen agar segera melakukan cegah tangkal terhadap Putri sepanjang untuk memperlancar persidangan.

Didesak tanggapan apakah bakal menahan Putri setelah pelimpahan berkas tahap dua, Fadil enggan memberikan jawaban tegas. Sebab, kewenangan penahanan tidak berada di tangan Jampidum, tapi di tangan penuntut umum. “Tentang ditahan tidaknya Ibu Putri, saya serahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait