Alasan Pemerintah Tak Harus Buat Aturan Turunan Penjabat Kepala Daerah
Terbaru

Alasan Pemerintah Tak Harus Buat Aturan Turunan Penjabat Kepala Daerah

Karena dalam pertimbangan putusan MK hanya terdapat frasa “mempertimbangkan”, bukan “mewajibkan”.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Mantan Kapolri itu melanjutkan yang dimaksud petinggi madya dan pratama telah tertuang gamblang dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk adanya aturan yang mengatur batasan maksimal menjabat sebagai penjabat kepala daerah selama 1 tahun serta memberi laporan pertanggungjawaban sebagai penjabat kepala daerah per 3 bulanan.

“Praktik tersebut telah berlangsung sejak 2017 hingga 2020. Pihaknya telah mengajak DPR agar bersama-sama mengawasi kinerja para penjabat kepala daerah agar bekerja sesuai aturan yang berlaku.”

Sebelumnya, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Tholabi Kharlie berpandangan pelantikan lima penjabat kepala daerah yang dilakukan pemerintah ada potensi kerumitan secara hukum. Soalnya belum adanya aturan teknis terkait penunjukan penjabat kepala daerah tersebut.

“Ketiadaan aturan teknis dalam penunjukan penjabat kepala daerah ini akan memunculkan kerumitan hukum. Apalagi terkait dengan tindak lanjut atas putusan MK,” ujarnya.

Menurutnya terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.67/2021. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyebut proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah harus dimaknai dalam ruang lingkup pemaknaan secara demokratis sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.  Bagi Tholabi, aturan penunjukan penjabat kepala daerah telah diatur jelas dalam Pasal 174 ayat (7) UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Begitupula tertuang dalam Pasal 19 ayat (1) UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Serta Pasal 130 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2005 tentang tentang Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Nah khusus PP 6/2005 mengatur kriteria siapa saja yang dapat mengisi penjabat kepala daerah termasuk kriteria Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

“Berbagai aturan tersebut belum bicara soal mekanisme demokratis sebagaimana yang telah diingatkan oleh MK,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait