Alasan Presiden Putuskan PPKM Level 4 Berlanjut Hingga 9 Agustus
Utama

Alasan Presiden Putuskan PPKM Level 4 Berlanjut Hingga 9 Agustus

Menurut Presiden Jokowi, kebijakan “gas dan rem” harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 pada hari-hari terakhir. Meskipun PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 kemarin telah membawa perbaikan dalam skala nasional dibandingkan sebelumnya.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: setkab.go.id
Presiden Joko Widodo. Foto: setkab.go.id

Presiden Joko Widodo kembali mengumumkan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk periode 3-9 Agustus 2021. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini.

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8/2021).

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Selanjutnya diberlakukan PPKM Level 1-4 pada 21 Juli-2 Agustus 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri No.25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua; dan Inmendagri No.26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 kemarin telah membawa perbaikan dalam skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (bed occupancy ration)," kata Presiden. (Baca Juga: MPR Minta Pemerintah Lebih Cermat Tentukan Keberlanjutan PPKM)

Presiden Jokowi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan PPKM. "Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu bagaimana menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan?” lanjut Presiden.

Untuk mengatasi hal tersebut, menurut Presiden Jokowi, kebijakan “gas dan rem” harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 pada hari-hari terakhir. "Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat mobilitas masyarakat sesuai data hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan maupun perekonomian," kata Presiden.

Dalam situasi apapun, kata Presiden, kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat. "Saya sangat mengapresiasi partisipasi dan dukungan dari para relawan dan dermawan yang ikut membantu pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri, serta upaya-upaya sosial lainnya.”

Dia meyakinkan bahwa Covid-19 adalah tantangan yang harus diatasi bersama. "Melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini, Insya Allah kita segera terbebas dari pandemi Covid-19 ini," katanya.

Berdasarkan Inmendagri No. 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali tertanggal 25 Juli 2021 diatur kelompok daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yang berjumlah sekitar 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Pertama, Provinsi DKI Jakarta di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Kedua, Provinsi Banten di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. Ketiga, Provinsi Jawa Barat, terdiri dari kabupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi, Sumedang, Bogor, Bandung Barat, Bandung, kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Bogor, Bekasi, Banjar, Bandung, Tasikmalaya.

Keempat, Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara. Selanjutnya kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, Magelang dan Pekalongan. Kelima, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta.

Ketujuh, Provinsi Jawa Timur diterapkan di Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Situbondo, Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar, Batu, Probolinggo, Pasuruan. Kedelapan, Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Bali dan sejumlah daerah lain sebagai upaya untuk menekan kasus penyebaran Covid-19. Lalu, pemerintah melanjutkan kebijakan tersebut dengan nama PPKM Level 4 dan 3 pada 21 Juli-2 Agustus untuk lebih meminimalkan laju penularan Covid-19.

Data per 2 Agustus menunjukkan adanya penambahan kasus harian sebanyak 22.404 kasus dan 32.807 pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19. Dengan begitu, total jumlah pasien sembuh saat ini 2.842.345. Sementara itu, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah sebanyak 1.568 pasien, sehingga total pasien meninggal dunia menjadi 97.291 orang. Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 3.462.800 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam. (ANT)

Tags:

Berita Terkait