Amandemen Konstitusi Perlu Kajian dan Uji Publik Mendalam
Utama

Amandemen Konstitusi Perlu Kajian dan Uji Publik Mendalam

Belum ada momentum yang tepat untuk melakukan amandemen konstitusi dalam waktu dekat. Seharusnya, amandemen konstitusi diarahkan pada penguatan kelembagaan dalam konstitusi melalui partisipasi publik, bukan didasarkan pada keinginan segelintir elit politik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Kalaupun terdapat manfaat, kemudian dilanggar presiden, lantas tindakan (sanksi, red) apa yang bakal dilakukan (dijatuhkan, red). Kan tidak ada. Itu kan harus diuji oleh MK (proses pemakzulan presiden, red). Tidak seperti menjatuhkan Presiden Gusdur dan Sukarno,” katanya.

Minim partisipasi publik

Senior Partner Integrity Law Firm, Prof Denny Indrayana mengatakan perlu mengkaji soal apakah pandemi Covid-19 masuk kategori konstitusional momen. Dia melihat memang terdapat krisis ekonomi, secara kasat mata terlihat dan berdampak global, tapi belum menimbulkan krisis sosial politik. Menurutnya, saat ini belum terdapat konstitusional momen yang akar masalahnya dari pandemi Covid-19.

“Harus ada jembatan atau lompatan ke konstiusional momen untuk perubahan konstitusi,” kata Denny Indrayana dalam kesempatan yang sama.

Dia melihat dorongan amandemen kelima konstitusi sudah berlangsung lama. Bahkan, terdapat rekomendasi dari Badan Pengkajian MPR, tapi belum terdapat usulan resmi secara tertulis dengan syarat disetujui sepertiga anggota MPR. "Meski terdapat usulan tertulis dari DPD, tapi bukanlah usulan resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1947."

Pasal 37 ayat (1) UUD Tahun 1945 menyebutkan, “Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya”.

Dia mempertanyakan amandemen kelima konstitusi menjadi agenda elit karena minim partisipasi publik. Denny khawatir terdapat manipulasi aspirasi bila draf mentah belum disosialisasikan lantaran perlu diolah dan dimatangkan terlebih dahulu oleh Badan Pengkajian di MPR. Terpenting, draf amandemen konstitusi yang bakal disosialisasikan harus siap dibuka ke publik untuk mendapatkan respon, masukan, dan kritik dari publik

“Draf itu nantinya terbentuk sesuai aspirasi masyarakat. Dalam konsep demokrasi, rakyat adalah pemilik republik ini. Tidak kemudian draf yang sudah diketok palu, kemudian dibawa keliling dan diklaim sebagai sosialisasi. Ini bukan konsep partisipasi publik,” sindirnya.

Tags:

Berita Terkait