Amandemen Konstitusi Perlu Kajian dan Uji Publik Mendalam
Utama

Amandemen Konstitusi Perlu Kajian dan Uji Publik Mendalam

Belum ada momentum yang tepat untuk melakukan amandemen konstitusi dalam waktu dekat. Seharusnya, amandemen konstitusi diarahkan pada penguatan kelembagaan dalam konstitusi melalui partisipasi publik, bukan didasarkan pada keinginan segelintir elit politik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti dalam webinar bertajuk 'Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?', Kamis (26/8/2021). Foto: RFQ
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti dalam webinar bertajuk 'Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?', Kamis (26/8/2021). Foto: RFQ

Rencana amandemen kelima UUD Tahun 1945 terus bergulir dan digaungkan sebagian kalangan di parlemen. Namun, sebagian kalangan akademisi menolak rencana amandemen konstitusi ini. Alasannya, saat ini belum terdapat momentum yang tepat untuk melakukan amandemen konstitusi. Amandemen konstitusi tidak bisa hanya didasarkan keinginan syahwat elit politik demi kepentingan segelintir kelompok.         

“Bila melihat sejarah, amandemen konstitusi itu biasanya ada momentum konstitusional. Tak bisa hanya keinginan syahwat elit politik bagi kepentingan segelintir kelompok. Apalagi di banyak negara amandemen konstitusi biasanya karena ada momentum politik,” ujar Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti dalam webinar bertajuk “Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?”, Kamis (26/8/2021).

Bivitri mengatakan keinginan amandemen konstitusi tak boleh hanya sekedar angan-angan. Dia mensinyalir amandemen konstitusi dilandasi sebatas kepentingan elit politik. Misalnya, praktik buruk mengubah konstitusi terdapat di negara Hungaria, yang perdana menterinnya memangkas lembaga-lembaga negara. Begitu pula Hugo Chaves yang mengamandemen konstitusi dengan menghapus masa jabatan presiden.

Menurutnya, kencenderungan elit politik melegalkan hal-hal secara prinsip melanggar konstitusi untuk mengubah konstitusi itu sendiri. Tujuannya, agar praktik yang tak konstitusional itu tidak dianggap sebagai pelanggaran konstitusi. Dia mengingatkan keinginan amandemen konstitusi perlu kajian terlebih dahulu yang mendalam. (Baca Juga: Belum Ada Keputusan Amandemen Konstitusi, Pemerintah Tak Ikut Campur)  

Pertama, uji siginifikasi isu hukum tata negara, apakah terdapat implikasi hukum konkrit dari usulan amandemen? Kemudian, apakah dengan amandemen bakal terdapat implikasi negatif? Kedua, uji bentuk. Menurutnya, patut dipertanyakan soal apakah terdapat celah dalam sistem ketatanegaraan yang hanya bisa diselesaikan dengan amandemen? “Artinya, tak bisa diselesaikan dengan berlakunya UU ataupun tafsir Mahkamah Konstitusi.”

Ketiga, uji popularitas isu. Pertanyaan selanjutnya apakah terdapat pembicaraan masif terkait topik atau substansi yang bakal diamandemen? Lantas apa benar perhatian masyarakat tertuju pada isu tersebut. Baginya, sejumlah pertanyaan tersebut harus diuji di publik terlebih dahulu secara mendalam.

Misalnya, soal kebutuhan akan pokok-pokok haluan negara (PPHN). Dia mempertanyakan bila terdapat haluan negara adakah jaminan tidak ada implikasi hukum. Sebab, menurutnya, implikasi PPHN bisa saja presiden tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat dan presiden dapat dijatuhkan oleh MPR. Kalaupun PPHN mau dipaksakan, apakah ada manfaatnya?  

“Kalaupun terdapat manfaat, kemudian dilanggar presiden, lantas tindakan (sanksi, red) apa yang bakal dilakukan (dijatuhkan, red). Kan tidak ada. Itu kan harus diuji oleh MK (proses pemakzulan presiden, red). Tidak seperti menjatuhkan Presiden Gusdur dan Sukarno,” katanya.

Minim partisipasi publik

Senior Partner Integrity Law Firm, Prof Denny Indrayana mengatakan perlu mengkaji soal apakah pandemi Covid-19 masuk kategori konstitusional momen. Dia melihat memang terdapat krisis ekonomi, secara kasat mata terlihat dan berdampak global, tapi belum menimbulkan krisis sosial politik. Menurutnya, saat ini belum terdapat konstitusional momen yang akar masalahnya dari pandemi Covid-19.

“Harus ada jembatan atau lompatan ke konstiusional momen untuk perubahan konstitusi,” kata Denny Indrayana dalam kesempatan yang sama.

Dia melihat dorongan amandemen kelima konstitusi sudah berlangsung lama. Bahkan, terdapat rekomendasi dari Badan Pengkajian MPR, tapi belum terdapat usulan resmi secara tertulis dengan syarat disetujui sepertiga anggota MPR. "Meski terdapat usulan tertulis dari DPD, tapi bukanlah usulan resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1947."

Pasal 37 ayat (1) UUD Tahun 1945 menyebutkan, “Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya”.

Dia mempertanyakan amandemen kelima konstitusi menjadi agenda elit karena minim partisipasi publik. Denny khawatir terdapat manipulasi aspirasi bila draf mentah belum disosialisasikan lantaran perlu diolah dan dimatangkan terlebih dahulu oleh Badan Pengkajian di MPR. Terpenting, draf amandemen konstitusi yang bakal disosialisasikan harus siap dibuka ke publik untuk mendapatkan respon, masukan, dan kritik dari publik

“Draf itu nantinya terbentuk sesuai aspirasi masyarakat. Dalam konsep demokrasi, rakyat adalah pemilik republik ini. Tidak kemudian draf yang sudah diketok palu, kemudian dibawa keliling dan diklaim sebagai sosialisasi. Ini bukan konsep partisipasi publik,” sindirnya.

Untuk memperkuat argumentasi ini, dia mengutip hasil survei Fixpoll Indonesia yang menunjukan 78,1 persen masyarakat tidak mengetahui adanya rencana amandemen kelima konstitusi ini. Sementara hanya 21,9 persen yang mengetahui rencana amandemen konstitusi. Makanya, wajar bila muncul pertanyaan banyak pihak, termasuk beredar isu bakal mengubah masa jabatan presiden.

“Ini agenda siapa? Kalau diadakan amandemen sekarang, yang pasti tidak ada konstitusional momen, partisipasi publik sangat rendah, cenderung menghadirkan bola liar, seperti masa jabatan presiden dan pemilu diundur,” katanya.

Amandemen penguatan kelembagaan

Namun demikian, dirinya tak menutup peluang amandemen konstitusi karena bukan hal tabu sepanjang memenuhi persyaratan dan adanya kebutuhan untuk itu. Kalaupun hendak diamandemen, diperlukan penguatan lembaga negara yang demokratis dan antikorupsi, seperti memperkuat kewenangan DPD secara kelembagaan.

Begitu pula dengan penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dengan dibuka ruang pengaturan mekanisme constitutional complain di MK. Selanjutnya, penguatan prinsip-prinsip rule of law dalam pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil; menguatkan good governance dengan menyebut KPK dalam konstitusi.

“Di banyak negara, lembaga antikorupsinya ada di konstitusi, hanya di Indonesia yang tak disebut dalam konstitusi. Kalau diletakkan di UUD, maka keinginan liar lebih bisa dikontrol,” dalihnya.

Selain itu, menurut Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini perlu menguatkan kebebasan pers dengan membentuk Komisi Pers Indonesia, meski sudah terdapat Dewan Pers. Menguatkan perlindungan HAM dengan memasukkan kelembagaan Komnas HAM dalam konstitusi. Tak kalah penting, penguatan Komisi Yudisial dengan revitalisasi kewenangannya.

Hukumonline.com

Senior Partner Integrity Law Firm, Prof Denny Indrayana. 

Bivitri pun sependapat dengan Denny mengenai penguatan kelembagaan dalam konstitusi. Seperti penguatan kewenangan terhadap DPD. Baginya, amandemen bukan soal hitung-hitungan matematis. Menurutnya, yang dapat dilakukan adalah mendorong politisi agar menjaring aspirasi masyarakat yang sebenarnya, bukan malah memanipulasi datang ke perguruan tinggi dan tokoh-tokoh hanya menjustifikasi seolah-olah telah menyerap aspirasi. Padahal telah disiapkan draf yang bakal disahkan seperti halnya revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

Karena itu, menurut anggota Indonesia Constitutional and Administrative Society itu tak ada urgensi amandemen kelima konstitusi dalam waktu dekat ini. Karena itu, upaya MPR mengupayakan amandemen kelima konstitusi sebelum 2024 harus ditolak. MPR sebaiknya mendorong fokus pada tugas-tugas aslinya sebagai anggota DPR dan DPD.

“Memang belum ada agenda, tapi jangan sampai ada agenda. Kalau ada agenda semua akan masuk dan melebar. Percayalah itu pola-polanya,” sindirnya.  

Tags:

Berita Terkait