Amicus Curiae LSJ FH UGM Minta MK Perintahkan Pilpres Ulang
Melek Pemilu 2024

Amicus Curiae LSJ FH UGM Minta MK Perintahkan Pilpres Ulang

LSJ FH UGM menilai ada sejumlah indikasi kecurangan dalam proses Pilpres 2024. Karut marutnya penyelenggaraan Pemilu 2024 menginisiasikan kondisi saat ini membutuhkan MK sebagai juru selamat untuk menuntun ulang penyelenggaraan Pemilu ke jalan yang benar. Otto menyerahkan sepenuhnya kepada MK yang memutuskan.

Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit
Suasana sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang pleno MK. Foto: HFW
Suasana sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang pleno MK. Foto: HFW

Setelah 303 akademisi dan kalangan masyarakat sipil menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024), para akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) yang tergabung dalam Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice/LSJ FH UGM) pun melayangkan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan Paslon 01 Anies-Baswedan dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud MD ke MK pada Senin (1/4/2024) lalu.

Di hari yang sama, LSJ FH UGM sempat menggelar konferensi pers secara daring. Salah satu perwakilan LSJ FH UGM Herlambang P Wiratraman menyampaikan amicus curiae ini berisi pandangan dan usulan untuk memberi pertimbangan hukum bagi para hakim konstitusi dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024 ini. Terdapat suara kritis yang meluas di kalangan masyarakat sipil mempersoalkan Pemilu 2024 karena dianggap berlangsung sangat tidak adil.

Pilpres 2024 dianggap sebagai Pemilu yang terburuk sepanjang sejarah demokrasi Indonesia karena mempertontonkan pelanggaran hukum dan etika yang sangat elementer. Bentuk pelanggarannya berupa intervensi lembaga peradilan oleh kekuasaan eksekutif, dan penggunaan anggaran dan aparatur negara untuk menggolkan dan memenangkan salah satu pasangan kandidat tertentu.

“Sebagai Amici, kami dari LSJ FH UGM memposisikan diri sebagai sahabat bagi Majelis Hakim MK untuk membantu menguatkan dukungan argumentasi Majelis dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 14 Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005, pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum,” ujar Herlambang saat konferensi pers secara daring, Senin (1/4/2024) lalu.

Baca Juga:

Dia menerangkan pengajuan amicus curiae terdapat dua pihak yang terlibat yakni secara kelembagaan dan secara individu sebagai penyusun. Selain Peneliti LSJ FH UGM, seperti Markus Togar Wijaya, Abdul Munif Ashri, dan Antonella, terdapat juga para akademisi FH UGM seperti Prof Sigit Riyanto, Prof Maria SW Sumardjono, Herlambang P. Wiratraman, Richo Andi Wibowo, Rikardo Simarmata, Laras Susanti, Sartika Intaning Pradaning, Andy Omara, Faiz Rahman sebagai penyusun Amicus Curiae setebal 32 halaman ini.  

Mengutip dokumen LSJ FH UGM yang disampaikan ke MK - berjudul Amici Curiae: Mengapa Pemilu 2024 Menjauh dari Prinsip Jujur dan Adil? - mengungkap sejumlah indikasi kecurangan dalam proses Pilpres 2024. Pertama, terjadi kecurangan berupa intervensi terhadap lembaga peradilan dan lembaga penyelenggara Pemilu. Intervensi ini telah mendapat putusan MKMK terkait pelanggaran etik, sehingga mengkonfirmasi terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait