Ahli: Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tidak Sah
Melek Pemilu 2024

Ahli: Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tidak Sah

Ketika proses pendaftaran masih menggunakan Peraturan KPU RI yang belum diubah sesuai putusan MK.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Prof Ridwan saat menyampaikan pendapatnya sebagai ahli di sidang sengketa Pil[pres 2024, ruang sidang MK. Foto: Tangkapan layar youtube
Guru Besar Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Prof Ridwan saat menyampaikan pendapatnya sebagai ahli di sidang sengketa Pil[pres 2024, ruang sidang MK. Foto: Tangkapan layar youtube

Proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di MK terus bergulir. Perkara No.1/PHPU.Pres-XXII/2024 yang dimohonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, masuk tahap pembuktian pemohon. Dalam persidangan itu para pihak dan majelis konstitusi mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.

Salah satu ahli yang memberi keterangan yakni Guru Besar Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Prof Ridwan. Memulai keterangannya, Prof Ridwan menjelaskan kriteria pejabat negara dalam perspektif HAN yakni pejabat publik baik di tingkat pusat dan daerah dengan 3 ciri utama.

Yakni melakukan dinas publik, mendapat upah dan tunjangan dari negara, serta diangkat atau ditetapkan oleh pejabat berwenang. Selama mengampu pejabat publik perbuatan hukum yang dilakukan selaku pejabat pemerintahan. Kerjanya melayani warga negara, bukan kepentingan pribadi perseorangan. Hal itu yang menjadi dasar dalam HAN pejabat publik tidak boleh terlibat kegiatan kampanye.

Tapi, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu membolehkan pejabat publik berkampanye dengan syarat harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jika syarat itu tak terpenuhi masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan HAN atau onrechtmatig besturen alias tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Bisa juga PMH karena ada penyalahgunaan wewenang atau asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Baca Juga:

Soal isu pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pemilu 2024, Prof Ridwan mengatakan secara umum pencalonan anak sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan hakim konstitusi Anwar Usman itu tidak sah.

Sebab ketika proses pendaftaran Capres-Cawapres berlangsung 19-25 Oktober 2023 aturan yang digunakan masih Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat ‘berusia paling rendah 40 tahun’.  Sementara Gibran belum genap 40 tahun, tapi KPU menerima dan menetapkan pendaftaran tersebut.

Tags:

Berita Terkait