Setelah resmi Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan naik level menjadi badan, organ korps adhyaksa itu diharapkan lebih bertaring dalam mengejar aset untuk pemulihan keuangan dan perekonomian negara. Kini, badan tersebut dipimpin langsung oleh Amir Yanto setelah resmi dilantik oleh Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (19/2/2024).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset menjadi tiang pancang sejarah untuk menempatkan Kejaksaan sebagai titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara.
Dia optimistis Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto bakal mampu mewujudkan cita-cita besar Kejaksaan. Yakni melalui dukungan, penguatan, serta akselerasi yang akan diterapkan pada satuan kerja Badan Pemulihan Aset guna terciptanya output kinerja yang maksimal mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai central authority (CA) dalam hal pemulihan aset.
Kendati begitu, Burhanuddin mengingatkan tugas menjadi pioner sebagai Kepala Pemulihan Aset yang pertama tidaklah mudah, ibarat kapal besar yang baru dilarungkan ke lautan lepas. Menurutnya, menjadi nakhoda pertama pada Badan Pemulihan Aset bukanlah posisi mudah serta nyaman sebagaimana yang dibayangkan.
“Terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan banyak permasalahan mengenai pengelolaan serta pemulihan aset yang harus diselesaikan,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.
Baca juga:
- Indonesia Perlu Regulasi Khusus Soal Pemulihan Aset Luar Negeri
- Upaya Pemulihan Aset Hasil Kejahatan Melalui Kerja Sama Informal
Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu menerangkan, Badan Pemulihan Aset merupakan fungsi pendukung (supporting function) terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun Bidang Tindak Pidana Khusus. Kondisi tersebut sesuai dengan amanat Pasal 30A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan, satuan kerja (Satker) Badan Pemulihan Aset berada di level pusat (Kejaksaan Agung), hingga level Kejaksaan Negeri (Kejari). Dia mengingatkan Kepala Badan Pemulihan Aset segera menyusun cetak biru (blueprint) dan peta jalan (roadmap) yang menjadi landasan bagi satuan kerja untuk pelaksanaan tugas yang paripurna, taat prosedural dengan disertai kehati-hatian dan kecermatan.
Burhanuddin yang mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara itu mengingatkan agar Kepala Badan Pemulihan Aset segera beradaptasi dengan tugas baru, struktur organisasi baru serta visi-misi Badan Pemulihan Aset. Hal tersebut penting untuk karena tugas baru sangatlah kompleks, mulai dari penelusuran aset, pengelolaan aset, hingga penyelesaian aset.
Dia berhaarap Badan Pemulihan Aset dapat menjadi lembaga yang dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional. Tak hanya itu, Badan Pemlihan Aset pun sebagai pelaksana asas terpadu dalam pemulihan aset,” ujar Burhanuddin.
Nama Amir Yanto di korps adhiyaksa merupakan jaksa senior yang sudah menempati berbagai jabatan strategis di Kejaksaan. Beberapa jabatan penting yang pernah ditempati seperti Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) pada 2022, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) pada 2022 dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2018. Selain itu, Amir Yanto menjabat Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia periode 2022-2024.
Perlu diketahui, pembentukan Badan Pemulihan Aset merupakan pengembangan dari organ Kejaksaan yang sebelumnya bernama Pusat Pemulihan Aset (PPA).Nah, PPA dibentuk berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 006/JA/3/2014, berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).
Dalam pembentukan Badan Pemulihan Aset ini, Burhanuddin melakukan beberapa kali pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Annas pada bukan Oktober dan November 2023.
Pada pertemuan Jumat (24/11/2023), Menpan RB Abdullah Azwar Annas mengatakan urgensi pembentukan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Ri ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa. Namun sayangnya dalam praktiknya banyaknya aset yang menjadi barang bukti tersebut sulit tertangani.
“Karena begitu banyak, dan berada di banyak tempat, dengan ini tentu akan menyelamatkan jadi barang bukti aset yang telah disita Kejaksaan,” kata Anas.
















