Amnesti dan Abolisi: Dari Wisdom ke Trade Off, dari Prerogative ke Potentially Dangerous
OPINI

Amnesti dan Abolisi: Dari Wisdom ke Trade Off, dari Prerogative ke Potentially Dangerous

Amnesti dan Abolisi adalah bagian dari pardoning power yang melekat pada kepala negara. Keduanya bersifat prerogative dan diskresional yang seharusnya mengedepankan wisdom dan "virtue", kebajikan dan kebijaksanaan untuk kepentingan politik kenegaraan, bukan kepentingan politik praktis kekuasaan semata.

•Bacaan 6 Menit

Presiden Prabowo Subianto mengajukan permintaan pertimbangan pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong melalui Surat Nomor R42/Pres/07/2025 dan Surat Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 kepada DPR RI. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada tanggal 31 Juli 2025, yang sekaligus menyampaikan bahwa DPR RI telah mengadakan rapat konsultasi yang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pemberian amnesti dan abolisi tersebut.

Mei Susanto dan I Nyoman Sauca Wisesa Pinton. Foto: Istimewa
Mei Susanto dan I Nyoman Sauca Wisesa Pinton. Foto: Istimewa

Bagi pengajar dan pemerhati hukum tata negara, rentetan peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah kewenangan Presiden memberi Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom tepat secara ketatanegaraan? Apa pembeda keduanya sehingga diberikan pembedaan perlakuan? Bagaimana konsekuensi hukum dan politik dari pemberian Amnesti dan Abolisi ini? Lebih jauh, karena Amnesti dan Abolisi adalah pranata pardoning power (kewenangan memaafkan) seorang kepala negara, apakah penggunaannya yang bersifat prerogatif tidak dapat dipersoalkan dan diganggu gugat alias “can do no wrong” sebagaimana raja/ratu dalam sistem kerajaan? Bagaimana pula dampaknya bagi kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum, mengingat kasus keduanya sedang berproses di pengadilan dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap?

Amnesti dan Abolisi Sebagai Pranata "Pardoning Power"

Secara historis, pardoning power berasal dari konsep klasik negara barat, mulai dari Yunani Kuno sampai kemudian abad pertengahan sebagai bagian dari royal prerogative of mercy raja/ratu. Kekuasaan ini melekat pada kepala negara yang bersifat diskresional, yang dalam tradisi Inggris bersanding dengan prinsip "the king can do no wrong".

Meski demikian, saat abad pencerahan (enlightenment), kekuasaan pardoning power ini adalah kekuasaan raja yang sengaja disisakan. Inilah kenapa hak prerogatif disebut sebagai kekuasaan istimewa yang bersifat residual power. Dalam buku Two Treatises of Government (1689), John Locke menekankan kekuasaan prerogatif ini harus didasarkan pada "wisdom and goodness, and wise of princes"

Sementara itu, dalam sistem republik yang demokratis, pardoning power tetap dipertahankan sebagai pranata ketatanegaraan seorang kepala negara. Di Amerika misalnya, dalam Article II Section 2, Clause 1 US Constitution, menyebut "The President .... shall have Power to grant Reprieves and Pardons for Offences against the United States, except in Case of Impeachment".

Rumusan pardoning power di Amerika ini menunjukkan pada satu sisi kekuasaan ini diakui secara konstitusional. Namun sejatinya, bukan tanpa kritik, karena memberikan kewenangan "pengampunan" secara "unlimited", kecuali untuk kasus impeachment. Inilah kenapa para kritikus di Amerika misalnya Jeannie Suk Gersen menyebut pardoning power berpotensi disalahgunakan dan berbahaya "the dangerous possibilities" saat Presiden Trump tahun 2020 memberikan pengampunan kepada Michael Flynn, mantan penasihat keamanannya.

Dari Amerika, kita dapat memperoleh pelajaran bahwa "pardoning power" yang bersifat diskresional dan prerogatif sangat mungkin disalahgunakan. Pada satu sisi, Hakim Robert Sharpe dari Ontario mengatakan "pardons were a safety valve that allowed for consideration of mercy and compassion in cases where the law failed to reflect understandable human frailties". Namun pada sisi lainnya, sebagaimana catatan Anne McMillan "The Pardon: politics or mercy", kekuasaan ini kerap kali disalahgunanakan (abusage).

Amnesti dan Abolisi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Amnesti berasal dari bahasa Yunani Kuno "amnestia" yang berarti "melupakan". Menurut Bagir Manan, amnesti adalah kewenangan Presiden meniadakan sifat pidana atas perbuatan seseorang atau kelompok orang. Umumnya amnesti diberikan kepada sekelompok orang atau perorangan yang melakukan tindakan pidana sebagai bagian dari kegiatan politik, seperti pemberontakan atau perlawanan kepada pemerintah yang sah.

Selanjutnya abolisi berasal dari bahasa latin "abolitio" yang artinya penghapusan. Menurut Bagir Manan, abolisi adalah kewenangan Presiden meniadakan penuntutan. Abolisi tidak menghapuskan sifat pidana suatu perbuatan, tetapi Presiden dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu menetapkan agar tidak diadakan penuntutan atas suatu perbuatan pidana. Hal kunci pada abolisi adalah proses yustisial seperti penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan belum dijalankan. Dalam praktik, pemberian abolisi ini kerap berbarengan dengan pemberian amnesti untuk kepentingan-kepentingan penyelesaian pidana politik.

Dalam konsep ini, terdapat logika yang runut, bahwa pidana politik sangat mungkin berkaitan erat dengan perbedaan cara pandang/sikap politik tertentu, sehingga dengan adanya amnesti, "pidana politik" yang pernah ada dianggap dilupakan, "diamnesiakan", atau sengaja dihapuskan "abolish". Konstruksi ini paling tidak yang dapat dilihat dalam UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, sebagai dasar Presiden Soekarno memberikan pengampunan saat banyak daerah melakukan pemberontakan. Hal yang sama juga dilakukan oleh beberapa presiden selanjutnya misal Presiden Soeharto, Habibie, dan SBY. Praktik ini menunjukkan amnesti dan abolisi hampir selalu diberikan dalam konteks pidana politik.

Namun demikian, pada tahun 2019 terjadi perluasan pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril dengan pertimbangan kemanusiaan setelah melakukan pembelaan diri dalam kasus pelecehan seksual, namun kemudian dijadikan terpidana sampai Peninjauan Kembali ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan untuk pertama kali, amnesti diberikan kepada kasus-kasus non-politik namun mengusik nurani publik.

Trade Off dan Problem Prosedural dalam Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom

Memperhatikan konsep dan praktik pemberian amnesti dan abolisi, maka dapat dikatakan bahwa pemberian Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom lebih menunjukkan praktik politik yang pragmatis dibandingkan karakter hukum yang pasti. Pertama,tidak dapat diberikan analisis mengapa keduanya memperoleh "pemberian pengampunan" dengan "merk" yang berbeda. Padahal, keduanya dalam kedudukan yang hampir sama.

Amnesti seharusnya diberikan saat putusan telah berkekuatan hukum tetap. Namun dalam kasus Hasto, putusan belum berkekuatan hukum tetap. Terlebih pada kasus Tom, seharusnya abolisi diberikan sebelum persidangan berlangsung. Saat persidangan masih berproses, seharusnya Presiden membatasi diri tidak mengeluarkan "pardoning power" karena sama saja tidak percaya proses peradilan yang sedang berproses di kekuasaan kehakiman.

Kedua, alasan pemerintah memberikan amnesti dan abolisi kepada kedua orang tersebut adalah untuk kepentingan bangsa dan negara lebih khusus untuk membangun gotong royong demi kemajuan Indonesia. Alasan tersebut tentu terlalu umum. Padahal dalam pemberian amnesti dan abolisi harus ada alasan yang lebih spesifik. Di sinilah banyak pengamat politik menilai pemberian amnesti kepada Hasto dan Abolisi kepada Tom, tidak lebih dari trade off untuk kepentingan politik. Pemberian amnesti untuk Hasto ditengarai sebagai “merangkul" PDIP agar masuk koalisi pemerintahan. Sementara, abolisi kepada Tom ditengarai untuk "mendiamkan" kelompok kritis yang mendukung Tom, sekaligus menghentikan potensi menyeret elite politik yang terkait langsung atau yang melakukan hal yang sama dalam kebijakan impor gula.

Ketiga, persoalan prosedural dalam isu amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom. Menurut agenda DPR, pada tanggal 25 Juli – 14 Agustus 2025, DPR sedang melakukan reses. Lalu bagaimana mungkin pemberian pertimbangan atas amnesti dan abolisi dapat diberikan di tengah masa reses dan hanya dilakukan dalam waktu 1 hari. UU MD3 memang tidak mengatur rinci kewenangan DPR dalam pemberian pertimbangan amnesti dan abolisi ini. Demikian halnya dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib DPR. Namun demikian, aturan teknis mengenai pelaksanaan kewenangan secara umum dapat mengacu pada Bab XVI tentang Tata Cara Pelaksanaan Persidangan dan Rapat, serta BAB XVIII tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan.

Ketentuan mengenai Rapat Paripurna Luar Biasa memang tercantum dalam Pasal 257 Tata Tertib DPR. Namun demikian, apakah dalam proses pertimbangan di DPR yakni antara 30-31 Juli 2025, mekanisme rapat paripurna luar biasa telah dilakukan mengingat sedang masa reses? Hal yang tampak tidak terpenuhi, karena tidak terjadi rapat paripurna luar biasa tersebut, melainkan digantikan dengan rapat konsultasi. Pertanyaan lanjutan, dapatkah rapat paripurna digantikan dengan rapat konsultasi? Padahal, forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR adalah rapat paripurna.

Dari Prerogative menjadi Potentially Dangerous bagi Kekuasaan Kehakiman

Pemberian amnesti Hasto dan abolisi Tom memiliki dua sisi yang problematik dalam penegakan hukum. Pada satu sisi seolah menjustifikasi hukum sebagai alat kekuasaan. Namun, di sisi lain, amnesti dan abolisi yang hendak mengatasi persoalan tersebut justru mengandung persoalan yang sama. Dalam jangka pendek, ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia seolah banyaknya kasus hukum tergantung pada kepentingan politik tertentu. Karena itu, dalam proses penegakan hukum ini, aparat penegak hukum maupun institusi pengadilan penting untuk menjaga independensi, sehingga dapat menunjukkan proses penegakan hukum yang imparsial dan tidak memihak.

Sementara dalam jangka panjang, bukan tidak mungkin banyak pihak yang melakukan pidana kemudian meminta amnesti dan abolisi. Berkaca pada kasus di Amerika di mana Presiden Trump memberikan banyak pengampunan bagi para pendukungnya, bahkan Presiden Biden yang memberikan pengampunan pada anaknya, maka tidak menutup kemungkinan "amnesti dan abolisi" di Indonesia juga digunakan secara sewenang-wenang untuk para pendukung kekuasaan.

Karena itu, amnesti, abolisi dalam desain ketatanegaraan Indonesia, di mana kepala negara bukanlah raja, melainkan Presiden, maka pemegang kekuasaan harus dapat mengargumentasikan penggunaan kekuasaan pengampunan tersebut secara bijak, bajik, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain mekanisme checks and balances, saat mengeluarkan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR, pemberian pengampunan masih mungkin diuji proseduralnya ke pengadilan. Ini adalah prinsip penting untuk mencegah kesewenang-wenangan.

Selain itu, dalam jangka panjang, ada urgensitas untuk mengatur lebih detail UU tentang Amnesti dan Abolisi, mengingat UU No. 11 Tahun 1954 telah usang. Perlu diatur kriteria dan prosedur yang jelas, sehingga "pardoning power" seorang Presiden dapat diambil secara bertanggung jawab tidak unlimited dan potentially disalahgunakan.

 

*) Mei Susanto dan I Nyoman Sauca Wisesa Pinton adalah Pengajar Hukum Tata Negara dan Mahasiswa Program Kekhususan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

amnestiabolisipresiden
Mei Susanto

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info