Amnesty International: KUHP Baru ‘Memukul Mundur HAM’
Terbaru

Amnesty International: KUHP Baru ‘Memukul Mundur HAM’

Karena mengatur ketentuan yang antara lain membatasi kebebasan berpendapat, berkumpul, penghinaan terhadap Presiden, pelanggaran HAM berat, penyebaran/pemberitahuan berita palsu, hingga unjuk rasa tanpa izin.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Hubungan seksual (atas dasar, red) konsensual tidak boleh diperlakukan sebagai kriminal,” sarannya.

Sebelumnya, Komnas HAM sudah mengingatkan pemerintah dan DPR untuk membenahi RUU KUHP sebelum disahkan. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan sedikitnya ada 3 hal yang perlu dilakukan untuk membenahi RUU KUHP. Pertama, menghapus tindak pidana khusus dalam hal ini genosida dan kejahatan kemanusiaan dari RUU KUHP.

“Ketentuan itu dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif karena adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan,” paparnya.

Kedua, membenahi berbagai pasal yang berpotensi menimbulkan diskriminasi dan pelanggaran HAM. Misalnya, Pasal 300 tentang Hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan; Pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan; tindak pidana penghinaan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218, 219, 220).

Kemudian membenahi tindak pidana penyiaran atau penyebaran berita atau pemberitahuan palsu, (Pasal 263 dan 264); kejahatan terhadap penghinaan kekuasaan publik dan lembaga negara (Pasal 349-350). Menurut Atnike, berbagai pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, berserikat, dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 E UUD NKRI Tahun 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Ketiga, DPR dan Pemerintah untuk tetap mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap RUU KUHP. Guna memastikan perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tersebut tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Tags:

Berita Terkait