Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers memberikan perlindungan kepada Magdalene sebagai perusahaan pers yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permintaan ini disampaikan menyusul kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses publik terhadap konten jurnalistik media tersebut.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatkama, menyebut Magdalene merupakan badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers. Selain itu, Magdalene juga tercatat sebagai anggota AMSI.
Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Pers, khususnya Pasal 9 dan Pasal 12, telah mengatur bahwa perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia serta mencantumkan identitas secara terbuka, termasuk nama, alamat, dan penanggung jawab.
Baca juga:
- LBH Pers: UU PDP Rawan Jerat Aktivis dan Jurnalis
- Memperkuat Perlindungan Jurnalis Lewat Revisi UU ITE
- Mengapa RKUHP Harusnya Menjamin Kemerdekaan Pers?
Dengan dasar tersebut, AMSI menilai pembatasan akses terhadap konten Magdalene bertentangan dengan UU Pers. Menurut Wahyu, Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Oleh karena itu, tindakan pembatasan akses dinilai tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers.
“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalene kepada Komdigi, maka pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian sengketa pemberitaan yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” ucap Wahyu dilansir dari keterangannya, Kamis (9/4).
Lebih lanjut, AMSI menolak alasan Komdigi yang menyebut Magdalene belum terverifikasi Dewan Pers sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan pers. Menurut AMSI, proses verifikasi oleh Dewan Pers membutuhkan waktu dan saat ini baru sekitar 1.200 perusahaan pers yang telah diverifikasi.
“Tindakan Komdigi yang langsung meminta platform media sosial membatasi akses publik atas konten Magdalene yang diadukan, jelas tidak sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur UU Pers,” tambahnya.
Adapun pada 8 April 2026, AMSI bersama Magdalene secara resmi mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah perwakilan AMSI, pihak Magdalene, serta Dewan Pers. Dalam forum itu, kata Wahyu, AMSI berharap Dewan Pers segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk menegaskan bahwa Magdalene merupakan perusahaan pers yang sah menurut UU Pers.
“Ke depan, AMSI mendesak pemerintah menjamin tidak ada lagi pembatasan akses terhadap konten jurnalistik di akun media sosial milik media-media yang telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers, meski belum terverifikasi di Dewan Pers,” tandasnya.
Sementara itu, Co-Founder sekaligus Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, mengungkapkan bahwa konten yang dibatasi merupakan hasil liputan investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Pembatasan tersebut baru diketahui beberapa hari setelah publikasi, ketika pembaca melaporkan tidak dapat mengakses tautan artikel karena tengah dalam “penyelidikan Komdigi”. Setelah dilakukan pengecekan, akses terhadap konten tersebut hanya dapat dilakukan oleh pengguna di luar Indonesia atau melalui VPN.
“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada restriksi berbasis geografi, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ungkapnya. Kondisi ini, menurut Devi, menunjukkan adanya pembatasan berbasis geografis yang mengkhawatirkan bagi kebebasan pers. Ia juga menegaskan bahwa proses verifikasi Magdalene di Dewan Pers masih berjalan dan menghadapi kendala administratif yang umum dialami media independen berskala kecil.
Di sisi lain, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai dasar kebijakan Komdigi perlu ditinjau ulang. Ia menegaskan acuan utama dalam menentukan status perusahaan pers adalah UU Pers, bukan semata verifikasi Dewan Pers.
“Selama ini, dalam kasus hukum yang melibatkan pers, yang dijadikan acuan adalah UU No. 40 Tahun 1999, di mana sebuah media disebut sebagai perusahaan pers kalau dia berbadan hukum,” kata Abdul.
Menurutnya, penggunaan status verifikasi sebagai satu-satunya indikator justru berpotensi mengecualikan banyak media yang secara hukum telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers.
Abdul menyatakan akan meminta Komdigi untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah yang berdampak pada akses terhadap karya jurnalistik. Ia berharap kebijakan yang menilai Magdalene bukan sebagai perusahaan pers dapat dikaji kembali.
Terkait penilaian terhadap konten jurnalistik, ia menegaskan mekanisme penyelesaiannya sudah jelas. Jika terdapat dugaan pelanggaran seperti disinformasi atau ketidakakuratan, pihak yang keberatan dapat mengajukannya ke Dewan Pers untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
















