Mengapa RKUHP Harusnya Menjamin Kemerdekaan Pers?
Terbaru

Mengapa RKUHP Harusnya Menjamin Kemerdekaan Pers?

Kemerdekaan pers berkaitan dengan kepentingan publik dan hak konstitusional dalam kebebasan berekspresi. Sudah diatur UU Pers dengan komitmen yang baik. Namun, ada rumusan 19 pasal dalam RKUHP justru mengancamnya.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Narasumber IG Live Bantuan Hukum Update berjudul 'Kemerdekaan Pers dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana', Rabu (14/9/2022). Foto: NEE
Narasumber IG Live Bantuan Hukum Update berjudul 'Kemerdekaan Pers dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana', Rabu (14/9/2022). Foto: NEE

Setidaknya ada 19 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi mengancam jurnalis dan kebebasan pers. Analisis itu berbasis kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya. Lantas, mengapa RKUHP seharusnya menjamin kemerdekaan pers? Pertanyaan ini menjadi topik hangat dalam sesi IG Live Bantuan Hukum Update berjudul “Kemerdekaan Pers dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana”, Rabu (14/9/2022) kemarin.

“Pers adalah bagian dari media kebebasan berekspresi. Kegiatannya memang melalui perusahaan, tapi menjalankan fungsi untuk kepentingan publik. Pers adalah jembatan informasi kepada publik,” kata Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Ia menegaskan perusahaan pers terikat Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, tidak bisa menuduh atau mencurigai bahwa pers bisa membuat berita seenaknya tanpa batasan.

Editor in Chief Hukumonline, Fathan Qorib menyampaikan pendapat yang sama. Ia mengingatkan kebebasan pers berkaitan dengan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. “Kami para jurnalis bertanggung jawab mencari informasi untuk disiarkan ke publik. Ada batas-batas yang tidak sembarangan untuk dipatuhi. Tentu saja tetap ada batas etik dan hukum yang mengikat pers. Mempersulit kemerdekaan pers justru merugikan publik dan melanggar hak konstitusional,” kata Fathan.

Baca Juga:

Merujuk laporan hasil kajian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, ada 19 pasal RKUHP yang dapat memberangus kebebasan pers secara langsung. Secara eksplisit terlihat ada upaya pengutamaan mekanisme pemidanaan terhadap karya dan kegiatan jurnalistik. Hal itu bertentangan dengan semangat reformasi yang sudah melahirkan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Hasil kajian AJI meyakini sistem hukum pers Indonesia pada dasarnya sudah menerapkan doktrin lex specialis sebagai komitmen menjamin kemerdekaan pers. Terlihat dalam UU Pers memayungi segala sengketa hukum dalam kegiatan pers tidak mengutamakan pemidanaan. Namun, munculnya rumusan-rumusan pasal dalam RKUHP yang mengancam pers dianggap meruntuhkan komitmen itu. “Pers itu salah satu pilar demokrasi. Mengekang pers sama dengan menghambat kehidupan yang demokratis,” kata Fathan menambahkan.

Ade meluruskan kritik terhadap RKUHP dalam rumusan pasal-pasal yang mengancam pers bukan berarti kalangan pers anti revisi KUHP. “Pers itu ikut menegakkan demokrasi dan mendorong supremasi hukum. Pasal-pasal bermasalah tidak hanya merugikan pers, tapi juga akan merugikan publik. Kita sadar ada kebutuhan KUHP yang baru, tapi juga tidak mau isinya lebih buruk (daripada KUHP yang berlaku saat ini, red) dalam menjamin kemerdekaan pers,” kata Ade.

Tags:

Berita Terkait