Mengapa RKUHP Harusnya Menjamin Kemerdekaan Pers?
Terbaru

Mengapa RKUHP Harusnya Menjamin Kemerdekaan Pers?

Kemerdekaan pers berkaitan dengan kepentingan publik dan hak konstitusional dalam kebebasan berekspresi. Sudah diatur UU Pers dengan komitmen yang baik. Namun, ada rumusan 19 pasal dalam RKUHP justru mengancamnya.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Dia menegaskan kemerdekaan pers menjadi indikator tegaknya demokrasi di suatu negara. “Kalau mau menilai demokrasi di suatu negara, lihat saja kebebasan pers di sana,” kata dia. Ade memberi kritik terutama pada berbagai rumusan pasal penghinaan yang mengancam kerja dan karya jurnalistik. “Praktik penerapan pasal penghinaan di KUHP saat ini saja sudah ruwet dan masih menjerat pers dengan salah. Isi pasal-pasal di RKUHP itu malah lebih buruk lagi,” kritiknya.

Berikut ini 19 pasal RKUHP yang menjadi sorotan kajian AJI berpotensi mengancam jurnalis dan kebebasan pers.

a. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

b. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

c. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

d. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

e. Pasal 264 yang mengatur tindak pindan kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

f. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

g. Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait