Anak Hidayat Achyar Pastikan Perkara dengan Yusril Berakhir Damai
Berita

Anak Hidayat Achyar Pastikan Perkara dengan Yusril Berakhir Damai

Perdamaian kedua belah pihak tercantum dalam Akta Perdamaian yang dibuat di hadapan notaris di Jakarta.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Rumah yang sebelumnya menjadi sengketa Yusril dan Iqbal Faruqi. Foto: RES.
Rumah yang sebelumnya menjadi sengketa Yusril dan Iqbal Faruqi. Foto: RES.
Iqbal Faruqi selaku anak dari advokat Hidayat Achyar dan pemilik rumah di Jl. Karang Asem Utara No.32, Kuningan, Jakarta Selatan, menyatakan bahwa sejak 4 Februari 2016, permasalahan antara dirinya, bapaknya (Hidayat Achyar, -red) dan Yusril Ihza Mahendra telah selesai melalui Akta Perdamaian Nomor 22 yang dibuat di hadapan notaris Muhammad Hanafi di Jakarta. Hal itu disampaikan Iqbal dalam suratnya kepada hukumonline tertanggal 9 November 2016.

Dalam salinan Akta Perjanjian Perdamaian yang diterima hukumonline tertulis bahwa Para Pihak sepakat untuk menandatangani perjanjian dengan maksud dan tujuan untuk mengakhiri permasalahan hukum yang ada dan sekaligus memberikan tata acara serta ketentuan terkait dengan penyelesaian permasalahan hukum menyangkut tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Karang Asem Utara Blok C.4 Nomor 32 Mega Kuningan Jakarta Selatan.

“Para Pihak melalui perjanjian ini juga sepakat untuk sekarang ini maupun nantinya di kemudian hari untuk tunduk dan menjalankan serta menafsirkan segala tindakan sehubungan dengan penyelesaian pada ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam perjanjian,” tulis Pasal 1 ayat 2 Akta Perjanjian Perdamaian.   

Sedangkan dalam Pasal 2 Para Pihak menyepakati lima hal terkait masalah hukum di antara mereka. Berikut lima poin kesepakatan tersebut:
Pasal 2 Akta Perjanjian Perdamaian

-      Para pihak bersepakat dan saling setuju untuk:

1.    Mencabut perkara perdata dengan nomor register: 430/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2.    Mencabut perkara perdata dengan nomor register: 44/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3.    Mencabut laporan polisi yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Laporan Polisi di Instansi Kepolisian Republik Indonesia lainnya yang dibuat dan diajukan oleh Pihak Pertama dan/atau Pihak Ketiga terhadap Pihak Kedua.
4.    Terhadap pencabutan perkara sebagaimana poin di atas, maka Pihak Pertama dan Pihak Ketiga memberikan kuasa kepada Pihak Kedua atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua untuk mengajukan pencabutan perkara tersebut di atas.
5.    Akta ini berlaku sebagai pernyataan Para Pihak terhadap tindakan-tindakan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ini.  

Sebelumnya, Yusril juga sudah mengklarifikasi mengenai perdamaian ini. di pengadilan banding, kedua belah pihak berdamai yang dituangkan dalam sebuah akta notaris yang ditandatangani pada bulan Februari 2016. Setelah damai, lanjut Yusril, pihak menggugat mencabut perkara.

Oleh karenanya, Yusril menganggap perkara gugatan yang dilayangkan Iqbal Faruqi sudah selesai. (Baca Juga: Tepis Black Campaign, Yusril: Perkara Gugatan 1M Sudah Selesai)
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info