Dalam salinan Akta Perjanjian Perdamaian yang diterima hukumonline tertulis bahwa Para Pihak sepakat untuk menandatangani perjanjian dengan maksud dan tujuan untuk mengakhiri permasalahan hukum yang ada dan sekaligus memberikan tata acara serta ketentuan terkait dengan penyelesaian permasalahan hukum menyangkut tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Karang Asem Utara Blok C.4 Nomor 32 Mega Kuningan Jakarta Selatan.
“Para Pihak melalui perjanjian ini juga sepakat untuk sekarang ini maupun nantinya di kemudian hari untuk tunduk dan menjalankan serta menafsirkan segala tindakan sehubungan dengan penyelesaian pada ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam perjanjian,” tulis Pasal 1 ayat 2 Akta Perjanjian Perdamaian.
Sedangkan dalam Pasal 2 Para Pihak menyepakati lima hal terkait masalah hukum di antara mereka. Berikut lima poin kesepakatan tersebut:
|
Pasal 2 Akta Perjanjian Perdamaian - Para pihak bersepakat dan saling setuju untuk: 1. Mencabut perkara perdata dengan nomor register: 430/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 2. Mencabut perkara perdata dengan nomor register: 44/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 3. Mencabut laporan polisi yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Laporan Polisi di Instansi Kepolisian Republik Indonesia lainnya yang dibuat dan diajukan oleh Pihak Pertama dan/atau Pihak Ketiga terhadap Pihak Kedua. 4. Terhadap pencabutan perkara sebagaimana poin di atas, maka Pihak Pertama dan Pihak Ketiga memberikan kuasa kepada Pihak Kedua atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua untuk mengajukan pencabutan perkara tersebut di atas. 5. Akta ini berlaku sebagai pernyataan Para Pihak terhadap tindakan-tindakan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ini. |
Sebelumnya, Yusril juga sudah mengklarifikasi mengenai perdamaian ini. di pengadilan banding, kedua belah pihak berdamai yang dituangkan dalam sebuah akta notaris yang ditandatangani pada bulan Februari 2016. Setelah damai, lanjut Yusril, pihak menggugat mencabut perkara.
Oleh karenanya, Yusril menganggap perkara gugatan yang dilayangkan Iqbal Faruqi sudah selesai. (Baca Juga: Tepis Black Campaign, Yusril: Perkara Gugatan 1M Sudah Selesai)
















