Analisis Yuridis Pengambilan Paksa Anak oleh Orang Tua
Kolom

Analisis Yuridis Pengambilan Paksa Anak oleh Orang Tua

Khususnya bagi orang tua yang tidak dapat hak asuh anak, pengambilan paksa tersebut mempunyai konsekuensi hukum pidana yang diatur dalam Pasal 330 KUHP.

Bacaan 6 Menit
Achmad Roni, S.H., M.H. Foto: Istimewa
Achmad Roni, S.H., M.H. Foto: Istimewa

Selain untuk beribadah, perkawinan juga bertujuan untuk memiliki keturunan. Suami dan istri yang telah mempunyai anak memiliki kewajiban untuk memelihara anak sampai anak tersebut mencapai usia dewasa. Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa orang tua meskipun telah bercerai tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Selanjutnya dalam pemeliharaan anak asas yang paling penting sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak adalah kepentingan terbaik bagi anak.

Hak asuh anak setelah perceraian lebih lanjut aturanya terdapat di Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan pemeliharaan anak yang belum berumur 12 tahun atau disebut belum mummayiz adalah hak ibunya. Setelah anak mencapai usia dewasa maka anak akan memillih untuk tinggal bersama ibu atau ayahnya dengan biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab ayah.

Persoalan timbul ketika orang tua yang bercerai mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dan kepentingan anak dan tidak ada yang mengalah. Oleh karena itu untuk menentukan pihak mana yang akan memiliki hak asuh anak dilakukan permohonan hak asuh anak di Pengadilan.

Persoalan selanjutnya muncul ketika orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak melakukan tindakan paksa untuk mengambil anaknya. Apakah dibenarkan tindakan tersebut dilakukan mengingat yang mengambil anak adalah orang tuanya, dan mengingat di Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang sanksi pidana tentang pengambilan hak asuh anak dari orang yang berhak.

Baca juga:

Hak Asuh Anak Setelah Orang Tua Bercerai

Kegiatan mengasuh dan mendidik anak sampai anak mencapai usia dewasa merupakan pemeliharaan anak yang menjadi kewajiban dari orang tua anak. Bahasa Arab menyebutnya hadhlanah. Dalam arti sempit fiqh hadhlanah memiliki arti pengasuhan anak atau pemeliharaan anak. Sedangkan untuk arti yang lebih lengkap hadhlanah adalah pemeliharaan anak oleh orang tua sampai terjadinya putus perkawinan. Pemeliharaan anak juga terdapat di dalam KHI Pasal 1 huruf g, KHI menyebut pemeliharaan anak dengan istilah hadhlanah.

UU Perlindungan Anak menjelaskan untuk seseorang yang dapat dikategorikan sebagai anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Selanjutntya UU Perlindungan Anak juga menyatakan tentang kewajiban orang tua terhadap anak yaitu:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait