Anarkis
Tajuk

Anarkis

Hukum akan ditaati kalau itu membawa manfaat bagi anggota masyarakat.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

 

Ada yang bilang: We are all taker, not giver. Apakah tidak ada manusia yang mau berkorban untuk kebaikan kepentingan umum? Ada, banyak. Tetapi jumlahnya dan gaung pengorbanan mereka tidak cukup untuk membuat mayoritas mutlak yang menjadi taker mau dan bisa berubah.

 

Korupsi akan berkurang bilamana: (a) ada sistem insentif yang diberikan kepada pada whistler blower yang melaporkan kejadian suap dan korupsi yang dapat dibuktikan dalam proses peradilan; (b) gaji pegawai dinaikkan dalam kerangka merit system, bukan karena senioritas atau jabatan; (c) mereka yang sudah terlanjur korupsi wajib membuat pernyataan bersalah kepada negara, dan mengembalikan semua uang hasil korupsi dan pertambahannya kepada negara, dan sebagai insentifnya mereka tidak akan dituntut dimuka hukum, sedangkan mereka yang setelah diberi batas waktu dalam suatu maklumat pemerintah tidak melaksanakan hal tersebut dan kemudian terjaring oleh KPK, akan dimiskinkan berikut semua keluarganya yang menikmati uang korupsi, dan tidak dapat menikmati fasilitas umum atau publik milik atau yang dibiayai negara.

 

Mungkin ada yang protes, enak betul untuk para koruptor? Saya kira tidak, karena ada batas waktu, dan juga karena ini bisa dianggap sebagai bagian dari proses “rekonsiliasi atau move on” kita dengan masa lalu. Sebagai bandingan, kita bisa belajar dari pemerintah Nigeria yang menyelesaikan masalah uang yang dikorupsi oleh Abacha selama dia berkuasa.

 

Demikian juga dengan masalah keruwetan lalu lintas kita. Kalau sepeda motor dilarang masuk jalan utama kota besar, jumlah pemilikan mobil dibatasi secara wajar, dan ada batas usia kendaraan yang boleh dikendarai di jalan umum, tetapi di sisi lain bagi mereka akan diberikan insentif berupa fasilitas transportasi umum yang memadai dan manusiawi serta mudah dicapai, bagi mereka yang menerima upah rendah mendapatkan potongan biaya transportasi, disediakan tempat parkir biaya murah di lokasi dekat dengan fasilitas transportasi umum dan bagi mereka yang menerima upah rendah diberikan potongan biaya parkir lebih besar, dan insentif-insentif lainnya yang harus kita pikirkan bersama, maka kiranya akan banyak pengaruhnya terhadap penyelesaian masalah lalu lintas kita.

 

Apakah ini diskriminatif? Apakah ini menimbulkan kerawanan sosial? Saya kira, dan mudah-mudahan tidak, karena ini justru tujuannya adalah untuk memanusiakan kita manusia Indonesia. Dari sini pada akhirnya banyak penghematan dapat dilakukan oleh penyedia fasilitas umum dan negara, sehingga kebijakan ini tidak membunuh minat investasi.

 

Kebijakan insentif ini bisa diterapkan ke bidang-bidang lain. Misalnya perusahaan yang terbukti bebas suap menyuap dan menerapkan kebijakan tata kelola yang baik dengan ketat, berhak mendapatkan insentif pajak, kemudahan akses pendanaan, kemudahan perizinan dan insentif lainnya.

 

Hukum akan ditaati bilamana hukum tidak dibuat semata dengan intensi untuk menciptakan rasa takut, memuat ancaman hukuman berat, atau membatasi gerak kegiatan anggota masyarakat. Hukum akan ditaati kalau itu membawa manfaat bagi anggota masyarakat. Pada akhirnya, bila anggota masyarakat bisa melihat bahwa hukum terbukti merupakan alat untuk mensejahterakan mereka, menciptakan rasa aman, dan menjamin rasa tenteram, maka taat hukum menjadi budaya dan kebutuhan mereka.

 

ats, jakarta, maret 2018

Tags: