Tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (alm) Affan Kurniawan dengan Kendaraan Taktis (Rantis) terancam hukuman berlapis. Selain akan dikenakan sanksi etik hingga pemecatan dengan tidak hormat, mereka juga terancam hukuman pidana.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprov) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif sejak pekan lalu dan memastikan langkah penegakan etik segera dilakukan dengan proses secara transparan.
“Dalam rangka transparansi dan objektif penanganan perkara yang sudah disampaikan Bapak Kadiv Propam, sampai hari ini Akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Bapak Zulkifli,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).
Baca Juga:
Meski Dinonaktifkan, 5 Anggota DPR Ini Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan
Gelombang Demo Akhir Agustus: Suara Keprihatinan Kampus hingga Tuntutan Reformasi Aparat
Tak hanya saksi, Tim Divpropam Polri mengumpulkan bukti lain. Mereka juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya.
Dari hasil pendalaman, Divpropam menemukan dua kategori pelanggaran. Pertama adalah pelanggaran berat, yang ditujukan kepada dua orang, pertama Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di depan sebelah kiri pengemudi, serta Bripka R selaku pengemudi kendaraan taktis PJJ 17713-VII.
"Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut ancamannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (TTDH)," kata Agus.
Sementara itu, lima anggota lain yang duduk di bagian belakang kendaraan dimasukkan dalam kategori sedang. Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang seluruhnya dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
















