Ancaman Pidana Mati Kasus Minyak Goreng Potensi Kontraproduktif
Terbaru

Ancaman Pidana Mati Kasus Minyak Goreng Potensi Kontraproduktif

Pilihan menerapkan hukuman mati malah akan menghambat proses penegakan hukum kasus korupsi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Warga antusias mengantre membeli minyak goreng harga murah. Foto: RES
Warga antusias mengantre membeli minyak goreng harga murah. Foto: RES

Penyidik Kejaksaan Agung bergerak cepat menyelidik dan menyidik kasus dugaan pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat ancaman hukuman antara lain pidana maksimal hukuman seumur hidup, bahkan mati dengan menggunakan Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Kejaksaan Agung dapat menerapkan Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 dengan ancaman hukuman mati terhadap para tersangka. “Semua opsi Pasal 2 ayat (2) dapat diterapkan termasuk ancaman mati,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).

Dia beralasan ancaman pidana hukuman seumur hidup bahkan mati layak dijadikan jerat hukuman bagi para tersangka. Pasalnya para tersangka ditengarai telah membuat kekacauan ekonomi di tengah masyarakat yang berujung kelangkaan minyak goreng, serta tingginya harga di pasaran.

Baca:

Boyamin mendorong penyidik Kejaksaan Agung mengembangkan kasus dengan menyasar perusahaan besar yang diduga terkait ekspor CPO. Sebab, kata Boyamin, ada 9 perusahaan CPO yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelanggaran aturan Domestik Market Obligation (DMO) dan CPO). “Jadi MAKI mendorong Kejagung untuk mengait dengan pihak-pihak terlibat,” ujarnya.

Sementara Ketua Asosiasi Ilmuan Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra berpandangan, penyidik Kejaksaan Agung tak boleh tebang pilih terhadap para pihak yang ditengarai terlibat dalam permainan minyak goreng. Karenanya mesti diganjar hukuman maksimal. Menurutnya terhadap pejabat yang terbukti menerima gratifikasi maupun suap serta menyalahgunakan jabatan layak diganjar hukuman maksimal.

“Layak dihukum mati atau seumur hidup, secara dilakukan pejabat dan pengusaha maupun organ perusahaan di masa Covid-19,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait