Majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta oditur militer menghadirkan ahli kimia dalam sidang perkara penyiraman terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus. Permintaan tersebut muncul setelah terungkap dugaan bahwa korban disiram menggunakan campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil.
Perintah itu disampaikan hakim usai mendengar keterangan sejumlah saksi dalam sidang kedua yang digelar pada Rabu (6/5). Hakim menilai komposisi dan reaksi kimia dari cairan tersebut harus dijelaskan secara ilmiah di persidangan untuk mengukur tingkat bahayanya.
“Itu menjadi tanggung jawab siapa, oditur atau penasihat hukum, untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan nanti [ahli] untuk cairan-cairan ini,” kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di ruang sidang.
Baca Juga:
- Muka Gosong Terdakwa hingga Motif dan Dugaan Perintah Atasan di Sidang Kasus Andrie Yunus
- Sidang Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Hakim Kembali Minta Andrie Yunus Dihadirkan
Hakim Fredy menegaskan bahwa hanya ahli kimia yang dapat menjelaskan apakah campuran tersebut bersifat membahayakan atau bahkan mematikan, termasuk dampaknya jika mengenai kulit atau pakaian korban.
“Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu ahli itu, kita kan tidak bisa [menyimpulkan sendiri],” ujarnya.
Oleh karena itu, majelis secara tegas meminta oditur militer menghadirkan ahli kimia pada sidang lanjutan guna mengurai kandungan, reaksi, serta potensi bahaya dari campuran cairan tersebut.
















