Pemberian bantuan hukum gratis diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang sedang mengalami permasalahan hukum, sehingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tidak mencabut surat kuasa khusus.
Pemberian bantuan hukum gratis diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan HAM dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum yang memenuhi syarat. Syaratnya yaitu berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum.
Dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dalam mendapatkan bantuan hukum gratis, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Baca Juga:
- 5 Golongan yang Berhak Menerima Bantuan Hukum
- Penyuap Bupati Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Pencatatan Kematian Warga Negara Asing di Indonesia
- Autopsi Forensik Sebagai Alat Bukti Perkara Pidana
1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi identitas dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
2. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon.
Pemberian bantuan hukum tersebut meliputi masalah keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara secara litigasi maupun non litigasi. Pemberian bantuan hukum dilakukan oleh advokat yang berstatus sebagai pengurus pemberi bantuan hukum atau advokat yang direkrut oleh pemberian bantuan hukum.