Anggaran Bantuan Hukum Gratis
Terbaru

Anggaran Bantuan Hukum Gratis

Pemberian bantuan hukum oleh advokat tidak menghapuskan kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Pemberian bantuan hukum oleh advokat tidak menghapuskan kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tersebut, dijelaskan sumber anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain dari APBN, anggaran bantuan hukum juga didapat dari dana hibah atau sumbangan, atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah juga dapat mengalokasikan APBD dengan melaporkan penyelenggaraan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri.

Adanya jaminan dana dari pemerintah mengakibatkan pemberi bantuan hukum tidak boleh menerima bayaran apapun mengenai kasus hukum yang sedang ditangani, sehingga pemberian bantuan hukum harus benar-benar diberikan secara gratis.

Terdapat sanksi atas penyelewengan dalam penyelenggaraan bantuan hukum gratis, hal ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Apabila ditemui pelanggaran dalam pemberian bantuan hukum gratis, maka dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

1. Membatalkan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dan menunjuk pemberi bantuan hukum lain untuk mendampingi atau menjalankan kuasa penerima bantuan hukum gratis.

2. Menghentikan pemberian anggaran bantuan hukum.

3. Tidak memberikan anggaran bantuan hukum pada tahun anggaran berikutnya.

Pemberian anggaran untuk bantuan hukum gratis ini diawasi oleh Menteri Hukum dan HAM serta pemberi bantuan hukum wajib melaporkan realisasi pelaksanaan anggaran bantuan hukum kepada Menteri Hukum dan HAM secara berkala setiap tahunnya.

Tags:

Berita Terkait