Anggota Baleg Usul 3 Substansi Ini Masuk RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Terbaru

Anggota Baleg Usul 3 Substansi Ini Masuk RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Meliputi kemampuan berkomunikasi hingga perbanyak kantor perlindungan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Anggota Baleg dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Putra Nababan. Foto:  putranababan.com
Anggota Baleg dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Putra Nababan. Foto: putranababan.com

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) masuk tahap penyusunan. Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai bergerak dengan mendengar keterangan dari Tim Ahli Baleg seputar penyusunan RUU PPMI.

Anggota Baleg dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Putra Nababan mengatakan banyak persoalan yang dihadapi pekerja migran Indonesia terkait tata kelola pelindungan dan penempatan. Ketika mengampu profesi jurnalis, Putra melihat langsung banyak pekerja migran Indonesia yang statusnya tidak prosedural, terutama yang berada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan. 

Bahkan ada juga pekerja anak yang dimanfaatkan untuk kepentingan suara dalam pemilu. Dari berbagai pengalaman itu dia mengusulkan RUU PPMI memuat sedikitnya 3 substansi utama. Pertama, menekankan pentingnya kemampuan komunikasi di negara penempatan. Setidaknya menguasai bahasa Inggris sebagai bahasa pergaulan internasional. 

Baca juga:

Kedua, keterampilan sesuai yang dibutuhkan di negara penempatan. Putra melihat regulasi yang ada selama ini tidak ada yang mengurai secara jelas dan detail mengenai keterampilan atau skill yang wajib dikuasai pekerja migran Indonesia.

“Karena ini penting, kita punya kementerian baru sekarang (Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) jadi harus detail pelindungannya disitu,” urai Putra dalam rapat pleno di ruang rapat Baleg Komplek Gedung Parlemen, Kamis (30/1/2025).

Ketiga, minimnya jumlah kantor perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Putra mencatat kantor perlindungan itu hanya ada di 5 kota di luar negeri. Padahal negeri jiran Filipina punya kantor perlindungan pekerja migran yang lebih banyak jumlahnya, ada di 40 kota. Kantor perlindungan pekerja migran Filipina punya tugas yang jelas antara lain penyuluhan, layanan hukum, kesehatan, pemulangan pekerja, jejaring komunitas dan lainnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info