Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Diberhentikan, Presiden Diusulkan Bentuk Pansel
Berita

Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Diberhentikan, Presiden Diusulkan Bentuk Pansel

Seharusnya Presiden menunggu hasil kerja tim panel yang dibentuk DJSN, sehingga pemberhentian SAB ini dilakukan berdasarkan penilaian obyektif.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Zainal menegaskan Keppres No.12 Tahun 2019 tertanggal 17 Januari 2019 diterbitkan mengacu Surat Dewas BPJS Ketenagakerjaan No 01/DP/012019 tertanggal 2 Januari 2019 dan PP No.81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewas dan Direksi serta Calon Pengganti Antarwaktu Dewas dan Direksi BPJS.

 

Terbitnya Keppres itu melandasi DJSN menghentikan tim panel yang bertugas menindaklanjuti laporan terhadap SAB. “Selanjutnya DJSN mengusulkan kepada Presiden untuk membentuk panitia seleksi (pansel) untuk pengisian jabatan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang kosong,” kata Zainal.

 

UU BPJS mengamanatkan Presiden untuk mengangkat anggota Dewas atau Direksi pengganti untuk meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewas dan/atau Direksi, Presiden membentuk pansel untuk memilih calon anggota pengganti antarwaktu.

 

Menunggu kerja tim panel

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan Dewas BPJS. Dalam kasus ini, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres pemberhentian untuk SAB. Meski pemberhentian yang dilakukan Presiden itu sah secara hukum, Timboel berpendapat seharusnya Presiden menunggu hasil kerja tim panel yang dibentuk DJSN, sehingga pemberhentian ini dilakukan berdasarkan penilaian obyektif.

 

“Harusnya Presiden mengeluarkan Keppres pemberhentian dengan tidak hormat karena tindakan yang dilakukan SAB diduga terkait perilaku tercela,” kata Timboel di Jakarta, Senin (21/1/2019).

 

Mengenai surat DJSN kepada Presiden yang merekomendasikan pemberhentian SAB, Timboel menilai surat itu seharusnya mengacu fakta, bukan karena SAB telah mengundurkan diri. Hal ini penting mengingat tim panel yang dibentuk DJSN sudah bekerja dan memanggil pelapor, terlapor serta saksi.

 

“Seharusnya rekomendasi yang disampaikan DJSN ke Presiden mengacu fakta-fakta yang ditemukan tim panel,” katanya.

Tags:

Berita Terkait