Anggota DPR Disebut Jadi Backing Perusahaan
Berita

Anggota DPR Disebut Jadi Backing Perusahaan

Untuk memperoleh proyek SHS yang dilaksanakan di Kementerian ESDM tahun 2007 dan 2008.

FAT
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Kosasih Abbas (tengah) sebut anggota DPR jadi backing perusahaan dalam proyek SHS di ESDM. Foto: Sgp
Terdakwa Kosasih Abbas (tengah) sebut anggota DPR jadi backing perusahaan dalam proyek SHS di ESDM. Foto: Sgp

Terdapat anggota DPR yang menjadi backing perusahaan dalam proyek pengadaan Solar Home System (SHS) di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keterangan ini muncul dari mulut terdakwa Kosasih Abbas. Kosasih sendiri adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu.

Kosasih mengatakan, anggota dewan yang menjadi backing merupakan arahan dari terdakwa satu, yakni Jacobus Purwono. Menurutnya, arahan dari Jacobus yang menjabat sebagai Dirjen LPE ini ada dua jenis, yakni bersifat umum dan bersifat khusus. Arahan bersifat umum adalah proyek ini harus dilaksanakan dengan mengacu Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Sedangkan arahan bersifat khusus ada dua jenis. Pertama, karena adanya persoalan internal yang berbarengan dengan pembahasan RUU Ketenagalistrikan. Persoalan internal yang dimaksud bahwa Ditjen LPE tak memiliki dana untuk menganggarkan ke anggota dewan agar meloloskan RUU tersebut.

Maka itu, terdakwa Jacobus memerintahkan ke Kosasih agar menerima apabila ada rekanan proyek yang memberikan uang. “Saya mengerti ada kebutuhan dana, saya menjawab, saya tidak akan bersifat aktif, tapi pasif saja. Ini penugasan,” ujar Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/1).

Selain arahan untuk mengambil dana yang diberikan rekanan, terdakwa Jacobus, kata Kosasih, juga mengatakan bahwa ada beberapa anggota DPR yang menghubunginya dan meminta agar perusahaan tertentu dimenangkan dalam proyek ini. Dari perusahaan-perusahaan yang diminta dimenangkan, ada yang dimiliki anggota dewan ada pula yang dimiliki perusahaan lain. Artinya, anggota DPR tersebut hanya berfungsi merekomendasikan saja. “Jadi tolong dibantu,” kata Kosasih menirukan Jacobus.

Nama-nama anggota dewan dan perusahaan yang direkomendasikan ditulis Jacobus dalam sebuah kertas. Lalu, kertas tersebut diberikan Kosasih ke Ketua Panitia Pengadaan yang bernama Doktor Pandjaitan. “Catatan itu saya berikan ke Doktor Pandjaitan. Saya bilang ini arahan dan instruksi dari terdakwa satu untuk ikuti lelang ini,” katanya.

Untuk pengadaaan tahun 2007 terdapat 17 paket pekerjaan. Sedangkan untuk tahun 2008 terdapat 43 paket pekerjaan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Arahan yang sama juga diberikan Jacobus ke Kosasih terkait dengan pengadaan tahun 2008.

Halaman Selanjutnya:
Tags: