Anomali Asas Non Retroaktif dalam Putusan MK Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK
Kolom

Anomali Asas Non Retroaktif dalam Putusan MK Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Jangan sampai putusan MK ini justru dipergunakan sebagai alat oleh pemerintah untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk melindungi kepentingan semata.

Bacaan 5 Menit

Baik Pemerintah maupun masyarakat sudah sepatutnya mengingat fungsi strategis dari pada lembaga peradilan MK yakni untuk mengoreksi produk hukum yang berada di bawah konstitusi yang bertentangan dengan konstitusi, sebagai upaya untuk melawan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah. Jangan sampai putusan MK ini justru dipergunakan sebagai alat oleh pemerintah untuk menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) untuk melindungi kepentingan semata.

Di sisi lain, kita tidak dapat mengabaikan dan tidak melaksanakan putusan MK, karena hal tersebut dianggap sebagai bentuk penolakan dari norma yang sudah dibentuk oleh MK. Tindakan tersebut juga dianggap sebagai pembangkangan putusan MK akibat dari penundaan keadilan (constitusionalism justice delay) sebab tidak terpenuhinya hak-hak konstitusional Pemohon.

*)Refindie Micatie Esanie Foekh, S.H., adalah advokat di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait